KALIANDA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan memastikan seluruh sektor pendapatan daerah turun akibat pandemi covid-19. Bahkan, khusus untuk target pendapatan dari sektor retribusi dan pajak daerah diturunkan hingga 25 persen. Kepala BPPRD Lamsel, Drs. H. Burhanuddin, MM mengamini hal tersebut. Bahkan, dia menyebutkan jika seluruh sektor pendapatan daerah targetnya diturunkan lantaran kondisi pandemi. “Hampir semua sektor dipastikan tidak akan mencapai target. Apalagi saat ini kondisi masih belum normal. Tidak menutup kemungkinan juga bakal ada kebijakan baru nantinya kalau tidak berangsur pulih kondisinya,” ungkap Burhanuddin via telepon, Senin (15/6) kemarin. Dia menegaskan, untuk pendapatan di sektor pajak dan retribusi daerah target yang dipatok semula mencapai Rp 187.604.079.999. Namun, setelah refocushing anggaran kini hanya sekitar Rp138,8 Miliaran. “Harapan kita kondisi daerah bisa segera pulih dan normal. Tidak hanya daerah saja, tapi di negara kita ini sudah bisa kembali seperti sebelum masa pandemi. Supaya kita bisa mengejar target baru yang telah ditetapkan oleh tim,” tegasnya. Disisi lain, imbuhnya, pihaknya tengah mempersiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menggenjot target pendapatan. Namun, dalam kondisi ini pemerintah memberikan kelonggaran waktu kepada wajib pajak hingga Desember 2020 tanpa denda. “Jika sebelumnya batas pembayaran atau jatuh tempo di Bulan September, kini kita berikan kelonggaran hingga akhir tahun tanpa kena denda. Meskipun kita tetap melakukan penarikan tapi ada keringanan untuk masyarakat agar tidak membebani,” pungkasnya. (idh)
Target Pajak dan Retribusi Diturunkan 25 Persen
Selasa 16-06-2020,11:05 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :