Ingin Berinvestasi di Lamsel, Pengusaha Harus Ikut Aturan

Selasa 03-05-2016,09:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Berbagai komitmen dibuat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bagi perusahaan yang akan berinvestasi diwilayah Kabupaten Khagom Mufakat ini. Hal itu terangkum dalam rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Lamsel, pekan lalu. Plt. Sekkab Lamsel Ir. Erlan Murdiantono mengungkapkan, beberapa hal yang harus dilengkapi para pengusaha yang paling utama adalah harus melengkapi persyaratan mulai dari tingkat bawah. Yakni, berupa persetujuan dari masyarakat sekitar perusahaan tersebut berada. “Persetujuan dari masyarakat merupakan kunci bagi para pengusaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Lamsel. Jika tidak ada izin dari bawah, tentunya tidak akan berjalan dengan baik,”kata Erlan di Lapangan Tenis Indor Kalianda usai membuka kegiatan eksebisi Tim Porwanas Lampung dengan Pemkab Lamsel, Sabtu (30/4) pekan lalu. Syarat penting berikutnya, jelas Erlan, setiap pengusaha juga harus memberdayakan masyarakat setempat sebagai tenaga kerjanya. Agar masyarakat sekitar dapat merasakan dampak positif dari berdirinya perusahaan tersebut. “Dan yang tak kalah penting juga, pengusaha juga jangan lupa untuk memberikan corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar. Sehingga, masyarakat bisa merasakan dampak positif dengan adanya perusahaan diwilayah itu,”terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, apabila calon investor tidak bisa memenuhi syarat tersebut, tim BKPRD tidak akan memberikan rekomendasi untuk berdirinya perusahaan tersebut. “Ini merupakan hasil keputusan rapat dari tim. Karena, Pemkab menginginkan masyarakat bisa meningkat perekonomiannya dengan adanya perusahaan-perusahaan yang berdiri di wilayah kabupaten yang kita cintai ini,”pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait