KALIANDA – Proses pembangunan gardu induk yang dikabarkan milik PT. PLN (Persero) terus berlanjut, meski belum mengantongi dokumen perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan, akhirnya melayangkan surat peringatan (SP) II kepada yang bersangkutan, Senin (3/8) kemarin. SP II ini diberikan sebagai lanjutan dari SP I yang merupakan teguran keras kepada pihak PT. PLN yang masih beraktifitas di lapangan. Jika dalam waktu sepekan kedepan tidak ada tindakan, maka aktifitas pembangunan akan diberhentikan paksa menyusul SP III atau peringatan terakhir. “Mekanisme dalam melakukan teguran sudah kita jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SP II sebagai lanjutan dari teguran sebelumnya sudah kita serahkan hari ini (kemarin’red),” ungkap Kepala DPMPTSP Martoni Sani didampingi Kepala Bidang Pengawasan Perizinan Rio Gismara dikantornya, kemarin. Dia menambahkan, SP tersebut dilayangkan kepada petugas yang bekerja di lokasi pembangunan gardu induk. Sebab, selama belum ada berkas permohonan dokumen perizinan belum diketahui secara pasti obyek pembangunan yang saat ini dalam proses persiapan lahan tersebut. “Kalau kami pada dasarnya masa bodoh soal itu akan dibangun apa dan milik siapa. Memang yang kita dengar akan dibangun gardu induk PLN. Sehingga, SP atau teguran kita sampaikan kepada pihak yang tengah beraktifitas di lokasi itu agar tidak menyalahi. Pada saat batas waktu dalam ketentuan teguran itu lewat maka kita bisa langsung eksekusi di lapangan dan berhadapan dengan mereka yang di lapangan sesuai dengan teguran yang telah kita sampaikan. Prosedur secara administrasinya kita tidak menyalahi,” terangnya. Dari informasi yang ada di lapangan, Rio mengatakan, jika pihak yang bersangkutan tengah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Hal itu dilakukan guna memperoleh rekomendasi dari warga dan aparatur desa dalam mengurus dokumen perizinan. “Kita tidak akan menerima berkas pemohon jika tidak ada rekomendasi dari bawah atau izin lingkungan. Karena jika melangkahi sama artinya dengan melanggar mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kita tunggu saja apa hasilnya sosialisasi mereka untuk memperoleh rekomendasi atau izin lingkungan yang saat ini tengah dilakukan,” pungkasnya. Pernah diberitakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan, masih menunggu itikad baik dari PT. PLN (Persero) untuk mengurus dokumen perizinan dalam proses pembangunan gardu induk di Dusun Sandaran Desa Talangbaru, Kecamatan Sidomulyo. Namun, jika tidak segera dilakukan maka aktifitas persiapan lahan atau hand clearing bakal di stop paksa oleh petugas. Sejauh ini, pembangunan gardu induk milik PT. PLN (Persero) itu masih dalam tahapan persiapan lahan oleh pihak rekanan. Namun, sejatinya dalam kegiatan itu pihak yang bersangkutan wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kita masih tunggu itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Meskipun PT. PLN adalah BUMN, tapi kita tetap perlakukan hal yang sama dengan yang lain. Khususnya dalam konteks dokumen perizinan,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Lamsel, Rio Gismara dikantornya, Rabu (29/7) lalu. (idh)
Pasal Izin, PLN Kena SP II
Selasa 04-08-2020,09:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :