‘Nokang’ Bertahun-tahun, Pendamping Ini Kecoh Dua Dinas

Selasa 04-08-2020,10:16 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

radarlamsel.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan dan Dinas Sosial Lampung Selatan berhasil dikecoh selama bertahun-tahun oleh oknum \'nokang\' berperan ganda sebagai pendamping PKH dan pendamping Desa. Sepak terjang pendamping berinisial AW terbongkar setelah Radar Lamsel menghubungi koordinator kabupaten (Korkab) PKH Lampung Selatan dan Korta TA wilayah Lampung Selatan, terkait status AW sebagai pendamping PKH serta Pendamping Desa (Kecamatan). “ Pendamping PKH Katibung (AW ‘red),” tulis Korkab PKH Lamsel A. Salasi, tanpa menjawab apakah diperbolehkan Pendamping PKH merangkap sebagai Pendamping Desa tingkat Kecamatan, Senin (3/8/2020). Hal senada diamini Korta Tenaga Ahli (TA) Wilayah Lampung Selatan, Suhadi. Ia membenarkan bahwa AW ialah PD Kecamatan Katibung. Namun dirinya mengaku belum tahu mengenai rangkap job yang dilakoni AW selama ini. “(Pendamping Desa ‘red) Katibung, belum tahu saya. Nanti saya cari informasi ke yang lain dulu ya,” tulis Suhadi melalui Whatsapp masanger. Sumber Radar Lamsel yang juga berstatus pendamping pada dua program pusat itu turut membenarkan ketika mananyakan status AW sebagai Pendamping PKH dan Pendamping Desa di Kecamatan. Jawaban dari dua kubu itu sama sama mengamini status AW yang masih aktif hingga kini. Padahal Pendamping PKH dilarang merangkap jabatan sesuai surat Kementerian Sosial Republik Indonesia No.249/LJS.JS/NLTB/07/2014 tentang kriteria rangkap pekerjaan bagi pegawai kontrak pelaksana PKH di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Aturan itu tak jauh berbeda bagi pendamping Dana Desa. Bahwa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebab sama-sama merasakan uang negara. Kepala Dinas Sosial Lamsel Dulkahar mengatakan tidak boleh Pendamping Desa doble job dan bakal dilaporkan ke pusat jika memang ada kasus semacam itu. “ Tidak boleh doble job, dilaporkan ke pusat. Nanti akan dapat tindakan dari pusat,” tulis Dulkahar melalui pesan singkat, tadi malam. Sayangnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lamsel Rohadian belum menjawab ketika dikonfirmasi. Dihubungi nomor ponselnya, meski aktif namun tak kunjung terjawab. Begitu juga AW, ketika dihubungi, meski aktif namun tak digubris. Belakangan diketahui sebelum menjadi pendamping PKH, AW merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang naik menjadi Pendamping Desa (PD) Kecamatan Katibung. Alih-alih mengundurkan diri dengan memilih salah satu antara Pendamping PKH atau Pendamping Desa, AW justru melakoni doble job itu hingga bertahun-tahun lamanya sejak era kepemimpinan Bupati Lamsel Zainudin Hasan hingga era Bupati Lamsel Nanang Ermanto, saat ini. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait