Empat Plt Kabag Tunggu Izin Mendagri
Kamis 06-08-2020,09:48 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Badruzzaman Jabat Kabag Kerjasama
KALIANDA - Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Setdakab Lampung Selatan akhirnya resmi dijabat Badruzzaman, yang sebelumnya sebagai pelaksana tugas (Plt) diposisi tersebut. Dengan begitu, dilingkungan sekretariat-an menyisakan empat posisi strategis yang masih dijabat oleh Plt.
Prosesi pelantikan Kabag Kerjasama Setdakab Lamsel itu, berdasarkan terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 821/4094/SJ tanggal 16 Juli 2020, tentang pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM yang melantik Badruzzaman dengan upacara pengambilan sumpah sesuai protokol kesehatan dan Physical distancing Covid-19 diruang kerjanya, Rabu (5/8) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Thamrin membenarkan jika telah selesai menggelar proses pengambilan sumpah jabatan Kabag Kerjasama Setdakab Lamsel. Dia menegaskan, prosesi pelantikan mengacu pada arahan pusat dengan mengedepankan physical distanching di masa pandemi.
\"Ya benar. Tadi saya yang langsung memimpin pelantikan. Bukan diam-diam, tapi arahannya dari pusat memang tidak diperkenankan terlalu ramai atau berkerumun. Mengingat saat ini masih dalam situasi Covid-19,\" ungkap Thamrin usai pelantikan.
Dia membenarkan, jika dalam lingkup Setdakab masih ada empat posisi Kabag yang dijabat oleh Plt. Namun, hal itu telah dalam proses pengajuan izin melantik ke pusat.
\"Tinggal menunggu izin terbit langsung kita lantik. Karena semua sudah kita ajukan ke mendagri untuk pendefinitifan nya,\" tutupnya.
Terpisah, Kepala BKD Lamsel Puji Sukanto memastikan, empat posisi Plt Kabag tinggal menunggu izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. \"Sebetulnya kita sudah mengusulkan semua jabatan yang saat ini masih Plt. Izin yang kami terima baru satu langsung kita lantik,\" ungkap Puji via WhatsApp, kemarin.
Dia menjelaskan, izin dari kementerian dalam negeri dalam hal melakukan mutasi pejabat bersifat wajib bagi daerah yang menggelar Pilkada 2020. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
\"Kita selalu ikut aturan yang berlaku dalam mengambil kebijakan. Sesuai dengan SE Mendagri, kepala daerah petahana tidak bisa melakukan mutasi penggantian pejabat daerah dalam masa Pilkada 2020 sebelum mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri),\" pungkasnya. (idh)
Tags :
Kategori :