NZ Bebas, Puji: Bisa Aktif PNS Lagi

Kamis 06-08-2020,09:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Kepala BKD Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, memastikan NZ oknum PNS Dishub Lamsel yang menjadi tersangka pencurian telepon genggam masih berstatus PNS. Hanya saja, status NZ tersebut saat ini masih dinonaktifkan. Beberapa waktu lalu, Radar Lamsel bertemu dengan NZ di salah satu ruko di sekitar hotel Beringin Kalianda. Puji menyebut bahwa NZ masih menjalani masa hukuman meski sudah bebas dari penjara. Puji tidak bisa menjelaskan kapan atau berapa lama masa hukuman yang diterima oleh NZ berakhir. Menurutnya, hal itu bukan ranah BKD. Tetapi ranah penegak hukum. \"Kalau itu bisa ditanya di PN atau Kejari, atau di Lapas,\" kata Puji saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Rabu (5/8/2020). Aktifnya NZ sebagai PNS, lanjut Puji, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lebih lanjut, Puji menegaskan NZ tidak dipecat sebagai PNS lantaran kasusnya bukan tindak pidana korupsi atau tipikor. Melainkan tidak pidana pencurian biasa. \"Jadi, yang bersangkutan tidak diberhentikan, hanya nonaktif saja. Begitu selesai masa hukumannya, dia diaktifkan kembli sebagai PNS,\" katanya. NZ merupakan ASN Dishub Lamsel yang tinggal di Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, NZ ditangkap polisi di salah satu warung internet (warnet) yang ada di sekitar Kota Kalianda pada 15 Oktober 2020 lalu. Kemudian pada November, berkas kasus NZ dilimpahkan ke Kejari Lamsel. NZ ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah seorang honorer Satpol PP dan Damkar Lamsel yang kehilangan telepon genggam. Informasinya, penangkapan NZ itu terkait hilangnya telepon genggam pelapor yang kuat dugaan untuk dijual kembali oleh NS. Uang hasil penjualan telepon genggam itu dipakai untuk keperluan sehari-hari. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait