Warga Restui Izin Lingkungan Gardu Induk PLN

Kamis 06-08-2020,09:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SIDOMULYO – Berdasarkan hasil musyawarah antara pihak PLN bersama perwakilan masyarakat Dusun Toib,Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, tentang rencana pembangunan Gardu Induk (GI) oleh pihak PLN, belum lama ini dibalai desa setempat, masyarakat menyambut baik rencana tersebut. Persoalan mencuat ditengah masyarakat, ketika izin lingkungan belum dikantongi oleh pihak PLN, namun  pihak PLN telah melakukan aktivitas pembangunan pagar keliling dilokasi, yang rencananya akan di bangun GI PLN 150 kV, di Dusun Toib, Desa Talang baru, Kecamatan setempat itu. Kegiatan itu dinilai oleh masyarakat sekitar menyalahi aturan. Hal itu dikatakan oleh Kepala Desa talang Baru Ahmadi kepada Radar Lamsel, Rabu (5/8). Selain itu lanjutnya Ahmadi, warga juga mengkhawatirkan tentang adanya dampak lingkungan dan kesehatan atas keberadaan GI PLN 150 kV dikemudian hari terhadap masyarakat sekitar. Untuk meluruskan hal tersebut, pihak PLN langsung melakukan sosialisasi tentang pemaparan rencana pembanguann GI PLN 150 kV kepada masyarakat, dibalai desa setempat. Dan difasilitatori oleh Uspika dan aparatur desa setempat belum lama ini. “ Menyikapi tentang keluhan dan kekhawatiran warga akan dampak yang ditimbulkan dengan keberadaan GI PLN 150 kV terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar di kemudian hari,  sebelum dibangunnya GI, pihak PLN mengaku telah melakukan kajian dan riset secara mendalam melibatkan unsur terkait. Pihak PLN menjelaskan bahwa keberadaan GI PLN 150 kV berada dijarak aman dari lingkungan penduduk dan tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar, ” ujarnya menjelaskan. Secara umum, sosialisasi disambut baik oleh masyarakat, masyarakat pun menginzinkan rencana pembangunan tersebut. Saat ini kata Ahmadi lagi, pihak PLN sedang memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. “ Hasil sosialisasi dan musyawarah antara warga Dusun Toib, Desa Talang Baru dan pihak PLN berjalan lancar. Masyarakat juga telah menyetujui izin lingkungan diterbitakan. Saat ini pihak PLN sedang memperoses IMB kepada Pemkab Lamsel,” jelasnya. Lalu sambungnya, terkait pembangunan pagar keliling oleh pihak PLN di lokasi, sementara IMB belum diterbitkan oleh Pemkab Lamsel, pihak PLN beralasan demi menjaga keamanan masyarakat sekitar. “ Pembangunan pagar keliling di lokasi, pihak PLN beralasan demi menjaga keamanan dan keselamatan warga sekitar, sebelum pelaksanan pembangunan dimulai. Mengingat hal tersebut menyalahi aturan pihak PLN pun telah menghentikan kegiatan,” pungkasnya.(CW2)

Tags :
Kategori :

Terkait