SIDOMULYO - Kerusakan 76 rumah warga Dusun Sudul, Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo akibat peledakan batu PT. Optima Nusa Tujuh (ONT) hanya ditawari Rp 30 juta oleh managemen perusahaan. Penawaran Rp 30 juta untuk perbaikan 76 rumah itu masih deadlock. Warga tak tergiur iming-iming tawaran itu mengingat kerusakan rumah milik mereka yang retak akibat blasting cukup parah. Camat Sidomulyo, Rendy Eko Supriyanto mengatakan, hasil rapat sementara antara pihak management PT. ONT, bersama perwakilan warga Dusun Sudul, Desa Sukamarga, terdampak blasting terkait biaya perbaikan bangunan rumah warga yang mengalami retak-retak. “ Dimana, pihak management perusahaan sementara, menawarakan dana perbaikan rumah sebesar 30 juta rupiah, untuk 76 rumah warga yang terverifikasi mengalami retak-retak, diduga akibat dampak aktivitas blasting oleh pihak PT. ONT di gunung kembar desa setempat,” ungkapnya kepada Radar Lamsel, Senin (10/8) kemarin. Hasil dari rapat ini, pihak perwakilan warga terdampak blasting belum dapat menarik kesimpulan apakah meraka akan menerima tawaran tersebut. “ Malam ini, pihak perwakilan warga, akan melakukan musyawarah bersama warga terdampak lainya, sebelum mengambil keputusan,” katanya. Camat Sidomulyo itu pun belum dapat berkomentar lebih jauh. Namun pihaknya menuturkan, keinginan warga terdampak blasting, ingin adnya realisasi konpensasi segera. “ Namun, bila dalam satu minggu ini, hasil musyawarah warga tidak menemui titik temu, maka hal ini akan menjadi salah satu dasar kajian oleh tim, untuk mengambil langkah berikutnya. Ini ranahnya penegak perda. Tidak menutup kemungkinan, bila tidak ada keseriusan daripihak perusahaan, maka aktivitas blasting oleh PT.ONT akan ditutup sementara,” tuturnya. Senada, Kasi Penyidik dan Penyeliidikan Sat. Pol. PP Lamsel Sri Ngatin, SH, MM mengatakan, pihaknya belum dapat menarik kesimpulan terkait persoalan tersebut. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil kepurtusan musyawarah warga terdampak blasting. “ Tapi yang jelas menurut berita acara, pihak PT. ONT telah menawarkan biaya kompensasi awal perbaikan 76 rumah warga yang retak-retak, sebesar 30 juta rupiah. Seperti apa hasilnya kami masih menunggu,” ujarnya. Sementara, perwakilan management PT. ONT Malik mengamini hal tersbeut, dirinya berharap, hasil musyawarah antara warga terdampak blasting segera menemui titik terang. Sehingga, hasil musyawarah warga nanti akan disampaikan kepada pihak perusahaan dan dijadikan dasar untuk menyelesaikan persoalan. “ Kita masih menunggu hasil musyawarah warga, bila dalam musyawarah ditemui kesepakatan, maka itu akan menjadi dasar pihak perusahaan untuk menyelesakaian persoalan,” ucapnya. Sementara, perwakilan masyarakat terdampak blasting Zailani (40) mengatakan, terkait hasil rapat pembahasan dana kompensasi yang disodorkan pihak perusahan kepada warga terdampak blasting itu, pihaknya kan menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat, melaui musyawarah didesa. “ Ya, kita belum dapat menarik kesimpulan, apakah warga akan menerima dana kompensasi yang ditawarkan pihak perusahaan ini. Hasilnya nanti malam akan diketahui, melalui musyawarah bersama pihak warga terdampak blasting lainya di desa,” pungkasnya. Kegiatan yang diselengarakan di lingkungan Kecamatan Sidomulyo itu dihadiri oleh, oleh Kasi Penyidik dan Penyelidikan Sat. Pol. PP Kabupaten Lampung Selatan, Sri Ngatin, SH, MM, petugas DPMPTSP Lamsel Rio Giswara, Camat Sidomulyo Rendy Eko Supriyanto, pihak perwakilan PT. ONT Malik dan Helmi serta, Kepala Desa Sukamarga Siadiantori beserta perwakilan masyarakat terdampak blasting.(CW2)
76 Rumah Retak hanya Ditawari PT.ONT Rp 30 Juta
Selasa 11-08-2020,09:24 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :