GEDONGTATAAN - Masyarakat Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan mengeluhkan adanya pembayaran dalam pembuatan administrasi kependudukan.
JO salah satu warga bernung menceritakan, pembayaran pembuatan administrasi kependudukan tersebut dialaminya ketika mengurus dokumen Akta Kelahiran dengan dipatok sebesar Rp 100 Ribu.
\"Katanya kepengurusan gratis, namun dipatok dengan harga segitu tentunya sangat memberatkan terlebih disituasi pandemi, dimana saat ini ekonomi juga susah,\" ungkapnya dengan nada kesal, Senin(10/8).
Menanggapi hal tersebut secara terpisah, Kepala Desa Bernung Deswan mengatakan, praktik pembayaran administrasi dalam kepengurusan administrasi kependudukan tersebut tidak diketahui dirinya. Deswan juga menegaskan bahwa hal tersebut dilarang.
\"Untuk pungutan tersebut saya tidak mengetahui karena pastinya dilarang, coba nanti konfirmasi ke sekretaris desa apakah ada Perdes yang mengatur atau tidak,\" jelasnya.
Sementara, Sekretaris Desa Bernung Komar saat ditanya apakah pungutan tersebut diatur dalam Peraturan Desa, dirinya membantah tuduhan tersebut. Sebab menurutnya pihak desa hanya bertugas mengarahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdkcapil).
\"Sepertinya itu (perdes,red) nggak ada. Sepengetahuan saya, ketika masyarakat buat dokumen kita buatkan Formulir F1 lalu diserahkan ke Binong (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil),\" kata dia sembari memanggil Kasi Pemerintahan Erna.
Menurut Komar, pembayaran kepengurusan administrasi Kependudukan tersebut kemungkinan hanya sekedar uang transportasi atau uang jalan.
\"Disini kebanyakan masyarakat perumahan juga yang pengen langsung jadi, kita jelaskan kepengurusan gratis namun itu tadi ada uang transport. Transport biasanya kalau ngasih juga 30 ribu atau 40 ribu, dan itu tidak masuk perdes,\" ungkapnya. (arl/esn)