BLT DD Rp 300 Ribu Segera Bergulir

Rabu 12-08-2020,10:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

CANDIPURO – Menghadapai persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap II tahun ini, Pemerintah Kecamatan Candipuro, mengimbau seluruh Kepala Desa, untuk segera melakukan Muyawarah Desa (Musdes) khusus. Selain itu, seluruh Kepala Desa diwilayah Candipuro itu pun, diimbau untuk   segera melaksankan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) refokusing perubahan Rencana Kegiatan Pembngunan Desa (RKPDes) dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Camat Candipuro Wasidi, SE menerangkan, menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan (Lamsel) no. 800/272/IV.13?2020, tanggal 30 Juli tahun 2020, prihal Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap 2 tahun 2020. Pihaknya telah mengimbau seluruh Kepala Desa di wilayah kerjanya untuk dapat mendukung pelaksanaan kegiatan penyaluran BLT DD tahap 2, yang besaranya sebesar Rp 300 ribu rupiah perbulanya kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), selama tiga bulan, tercatat mulai dari Juli,Agustus dan September. “ Dimana, pada tiga bulan sebelumnya yakni April, Mei dan Juni lalu, para KPM BLT DD menerima Rp. 600 ribu rupiah perbulanya,” terangnya kepada Radar Lamsel, Selasa, (11/8). Mengingat hal tersebut lanjutnya, pihaknya mendorong kepada seluruh Kades diwilayah kerjanya untuk segera melakukan Musyawarah Desa (Musdes) khusus. Upaya ini, untuk evaluasi penyaluran BLT DD tahap 1dan menetapkan KPM penerima BLT DD tahap 2, dengan memastikan tidak ada KPM yang mendapat bantuan dari instansi yang lain. “ Dan jika terjadi perubahan jumlah KPM ujarnya, maka harus disertai surat pernyataan  dan ditetapkan dengan berita acara dan ditetapkan dengan peraturan Kepala Desa tentang perubahan KPM BLT DD,” ujarnya. Selanjutnya, KPM sebagaimana dimaksud poin pertama, hanya menerima BLT DD sebesar Rp 300 ribu rupiah perbulanya, selama tiga bulan. “ Kemudian, desa juga kami imbau secepatnya melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), refokusing perubahan Rencana Kegiatan Pembngunan Desa (RKPDes) dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” imbuhnya. Ia menekankan kepada seluruh Kepala Desa, tahapan penyelenggaraan tersebut, harus dilakukan dengan prinsip transparansi dengan melibatkan partisipatif semua elemen masyarakat didesa, serta menerapkan protokol kesehatan. Dijadwal kegiatan tersebut harus sudah selesai pada tanggal 14 Agustus tahun 2020. “ Kepala Desa pun kami imbau untuk memastikan pelaksanaan seluruh tahapan dengan menerapkan protokol kesehatan, menghadapai persiapan masa transisi New Normal dengan mengoptimakan peran relawan Covid-19 dalam pelaksanaanya,” pungkasnya.(CW2)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Jumat 29-11-2024,22:46 WIB

Keputusan Kontroversi Maturidi