Pernikahan Dini di Kampung KB
Kamis 27-08-2020,09:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
KUA: Kasus Ini Bisa Dianggap Pelanggaran
PALAS – Kabar pernikahan dini alias pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Palas menjadi bukti lemahnya kinerja Koordinator Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kecamatan setempat dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Pembentukan kelompok kegiatan Bina Keluaga Remaja (BKR) dan Pusat Informasi Konseling Remaja tak mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat, atau ke lembaga pendidikan.
Ironisnya, pernikahan anak di bawah umur itu terjadi di desa yang telah menyandang status Kampung Kelurga Berencana. Korbannya yaitu salah satu siswi SMP Negeri 2 Palas.
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Palas Lamlihar mengatakan, pihaknya mengetahui salah satu siswi telah menikah pada pertengahan Agustus lalu.
“Kami baru tahu setelah siswi ini tidak aktif mengikuti belajar daring. Setelah kami sambangi ternyata siswi ini telah menikah dengan guru ngajinya,” ujar Lamlihar memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Rabu (26/8) kemarin.
Lamlihar mengungkapkan, pernikahan dibawah umur ini menjadi sebuah ironi. Sebab, pernikahan di bawah umur ini terjadi lantaran lemahnya pengetahuan orang tua akan dampak buruk pernikahan dibawah umur.Padahal kata dia, siswi tersebut menjadi salah satu pelajar yang berprestasi di kelasnya.
“Baru naik kelas IX. Ia juga siswi yang pintas selalu masuk sepulu besar. Sepengetahuan kami pernikahan ini bukan karena kecelakaan atau kenakalan remaja. Tapi karena orang tua yang belum memahami dampak buruk dari pernikahan di bawah umur,” tuturnya.
Kasus pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kampung KB ini juga belum diketahui oleh Koordinator Pengendalian Penduduk dan Kelurga Berencana Kecamatan Palas. Padahal pencegahan pernikahan usia dini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menghentikan angka Stunting.
“Kami belum tahu, kalau ada kasus pernikahan anak dibawah umur,” terang Kuswoyo salah satu Penyuluh Badan Keluarga Berencana Nasional Kecamatan Palas.
Kepala Koordinator Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Palas, Sukaryadi, juga tidak mau berkomentar banyak terkait kasus tersebut. Pihaknya sudah berupaya dengan optimal melakuan sosialisasi pencegahan pernikahan anak dibawah umur.
“Saya juga belum dengar. Tapi intinya kami sudah berusaha melakukan upaya pencegahan dengan maksimal, sudah berikhtiar,” ungkapnya.
Terpisah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Palas, Tamsir Ridwan juga mengatakan, selama Agustus ini pihaknya juga belum pernah memberikan pelayanan akad nikah dibawah umur.
“Kemungkinan nikahnya dibawah tangan orang tuanya. Enggak melalui KUA, sebab kami tidak pernah melayani pernikahan dibawah umur di Desa Tanjung Jaya,” jelasnya.
Tamsir juga menjelaskan, jika mengikuti peraturan usia minimal calon pengantin yaitu 19 tahun. Sementara jika menikah dibawah usia yang telah ditentukan harus memiliki dispensasi pengadilan.
“Boleh saja menikah dibawah umur, tapi harus ada dispensasi dari pengadilan. Kasus ini bisa juga dianggap sebagai salah satu pelanggaran,” pungkasnya. (vid)
Tags :
Kategori :