Penggugat BRI Temukan Kejanggalan
Jumat 18-09-2020,09:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Pembacaan Replik Ditunda
KALIANDA – Sidang gugatan melanggar hukum antara debitur contra Bank BRI Cabang Kalianda, telah memasuki babak baru. Sejumlah fakta janggal terkuak dipersidangan sebelumnya dalam agenda sidang eksepsi atau pembacaan jawaban dari tergugat.
Dalam lanjutan agenda sidang replik yang digelar diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kembali ditunda, Kamis (17/9) kemarin. Hal ini dikarenakan pihak tergugat II yakni dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung, mankir dalam sidang tersebut. Sehingga, hakim pengadilan mengagendakan sidang kembali dua pekan mendatang atau 1 Oktober 2020.
Kuasa Hukum Penggugat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Syariah Indonesia (YLBHSI), Lena Baiti Rusli, SH yang hadir dalam sidang tersebut menegaskan, pihaknya telah menyiapkan jawaban atas eksepsi yang dikeluarkan oleh tergugat dalam agenda sidang sebelumnya. Sebab, pihaknya menilai terdapat kejanggalan atas fakta-fakta yang disampaikan oleh penggugat dalam sidang eksepsi tersebut.
“Kita sudah siapkan jawabannya dalam agenda sidang replik ini. Namun sayangnya ditunda karena pihak tergugat II tidak hadir dalam persidangan. Kami temukan dugaan kejanggalan dalam fakta lelang jaminan yang dilakukan oleh BRI. Dalam eksepsi itu, tidak ada identitas lengkap si pemenang lelang atas obyek gugatan itu,” kata Lena usai sidang.
Selain itu, pihak tergugat juga melihat adanya kecurangan dari pihak BRI dalam melayangkan surat peringatan (SP) kepada debiturnya. Sebab, tanggal penayangan SP III atau terakhir tertanggal sama dengan waktu pendaftaran lelang.
“Ini akal-akalan atau apa namanya. Masa iya si debitur di SP III bersamaan dengan tanggal aset jaminan dia didaftarkan ke pihak lelang. Tidak ada jeda waktunya setelah pelayangan SP III itu sendiri. Jelas saja kami menduga adanya permainan atau kecurangan disini. Atau bisa jadi manipulasi SP III karena debitur kami tak pernah menerimanya,” tegasnya.
Untuk diketahui, agenda sidang replik merupakan tahapan sidang perdata setelah pihak tergugat membuat jawaban atas gugatan yanh dibacakan oleh pihak penggugat. Kemudian, pihak penggugat akan menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat yang disebut dengan replik. Terhadap replik penggugat, tergugat akan kembali menanggapi yang disebut dengan duplik.
Setelah proses jawab-menjawab (gugatan, jawaban, replik, duplik) sidang perkara perdata dilanjutkan dengan pembuktian (apabila dianggap perlu dapat pula dilakukan pemeriksaan setempat serta pemeriksaan ahli). Setelah tahap pembuktian, majelis hakim kemudian bermusyawarat untuk merumuskan putusan. Hakim tidak diizinkan menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat (Pasal 178 HIR). (idh)
Tags :
Kategori :