Tanpa PDIP, 26 Legislator Lamsel Dukung Judicial Review

Selasa 13-10-2020,08:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Tandatangani Nota Kesepahaman Tolak Omnibus Law

KALIANDA - Kesatuan Aksi Mahasiswa Lampung Selatan kembali menyuarakan penolakan atas Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Senin (12/10). Mahasiswa yang terdiri dari Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan HMI Cabang Persiapan Kalianda, longmarch dari Jl. Kesuma Bangsa menuju Gedung DPRD Lamsel. PMII dan HMI sepakat menolak Omnibus Law yang kebijakannya dinilai berpihak kepada investor ketimbang para buruh. “ Sikap Kesatuan Aksi Mahasiswa Lampung Selatan menolak UU Cipta Kerja dengan menyatakan empat poin. Sebab UU Ciptakerja/Omnibus Law tersebut tidak berpihak kepada buruh dan rakyat melainkan berpihak kepada investor atau para pemilik modal,” ujar Korlap Kesatuan Aksi Mahasiswa Lamsel, Yusuf Kurniawan dalam orasinya. Empat poin tersebut berbunyi; Kesatuan Aksi Mahasiswa Lamsel menolak UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil. Kesatuan Aksi Mahasiswa Lamsel juga menolak Omnibus Law. Kesatuan Aksi Mahasiswa Lamsel menuntut DPRD Lamsel agar mendukung langkah untuk melakukan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terakhir, Kesatuan Aksi Mahasiswa Lamsel menuntut DPRD Lamsel membuat nota kesepahaman dengan menggunakan kop surat DPRD dan video pernyataan sikap sebagai bukti konkret bahwa DPRD Lamsel turut memperjuangkan aspirasi rakyat. Tuntutan tersebut dipenuhi oleh perwakilan DPRD Lamsel. Terdapat 26 Anggota Parlemen kabupaten ini yang satu suara dengan Kesatuan Aksi Mahasiswa Lamsel yang menolak Omnibus Law (Lihat Grafis). 26 anggota DPRD Lamsel itu sudah lebih dari 50 persen kesepahamannya dengan aksi penolakan UU Ciptakerja yang disuarakan mahasiswa. Hanya minus tandatangan dari anggota Fraksi PDIP saja. Kepada Radar Lamsel, Ketua Fraksi PDIP DPRD Lamsel Suhar mengatakan bahwa tidak adanya tandatangan oleh personel Fraksi PDIP dalam nota kesepahaman yang diajukan Kesatuan Aksi Mahasiswa Lamsel itu, lantaran posisi legislator PDIP Lamsel belum mendapat instruksi dari DPP PDIP untuk urusan tersebut. “ Belum ada perintah dari DPP, kami sebagai petugas partai di daerah belum ada instruksi dari pusat. Untuk lebih jelasnya silakan koordinasi dengan Ketua DPC PDIP Lamsel soal ini,” ujar Politisi PDIP Lamsel ini saat dikonfirmasi. Sementara Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono mengatakan bahwa DPRD Lamsel sebagai kepanjangan tangan dari rakyat di daerah ini menolak dan mendukung aksi mahasiswa untuk meneruskan persoalan ini ke MK. “ Kami 26 dewan mendukung aksi mahasiswa yang menolak UU Ciptakerja, aspirasi mereka kami dukung untuk terus dilanjutkan ke MK sebab di daerah anggota DPRD tidak punya kewenangan untuk merumuskan UU Ciptakerja tersebut,” kata politisi PAN Lamsel ini. Sementara Pemprov Lampung siap untuk mensosialisasikan Undang-undang Cipta Kerja. Rencananya dalam mendukung sosialisasi ini, Pemprov Lampung bakal membentuk tim atau melalui perangkat daerah terkait langsung.   Kadisnaker Provinsi Lampung Lukmansyah Senin (12/10) mengatakan nantinya akan membentuk tim atau melalui perangkat daerah terkait yang nantinya melakukan sosialisasi UU Ciptaker ini. \"Sosialisasi rencana akan dilakukan oleh Tim atau melalui perangkat daerah terkait sesuai dengan Draft Final UU cipta kerja yang telah disahkan. Diharapkan, dapat segera dipublikasikan ke daerah oleh pusat,\" beber Lukman yang ditemui di Gedung Pusiban, Pemprov Lampung Senin (12/10).   Dia melanjutkan, dalam rapat Koordinasi Pembahasan Aksi Unjuk Rasa Penolakan Undang - Undang Cipta Kerja di Provinsi Lampung Senin (12/10) juga dalam rangka membahasa unjuk rasa tentang Undang-undang cipta kerja yang di pimpin Gubernur Lampung ini diharapkan suasana Lampung tetap kondusif dan aman terkendali.   Soal kluster ketenagakerjaan yang banyak diberitakan merugikan buruh/pekerja, Lukman mengatakan bahwa hak-hak pekerja/buruh masih diakomodir. \"Jadi bahwa dalam undang-undang Cipta Kerja bahwa upah minimum provinsi itu masih tetap ada, pesangon, hak-hak cuti juga masih diatur, kesemua hal tersebut detailnya kita nunggu draft final UU Cipta Kerja,\" tqmbahnya. (ver/red)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler