Apresiasi, Separo Lebih Dewan Menolak

Rabu 14-10-2020,09:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Pasca mendapat 26 tandatangan legislator parlemen Lampung Selatan terkait nota kesepahaman penolakan Omnibus Law, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung Selatan tak lantas diam. PC PMII Lamsel bakal segera memberikan tandatangan 26 wakil rakyat Lamsel itu ke Pengurus Besar (PB) PMII. Mahasiswa dan buruh berharap dukungan dari parlemen daerah untuk menggiring uji materi UU Cipta Kerja berbuah ekspektasi. “ Tandatangan dari wakil rakyat Lamsel akan kami berikan ke PB PMII dalam waktu dekat. Tercatat ada 26 anggota dewan di Lamsel yang menandatangani nota kesepahaman terkait penolakan omnibuslaw. Ini menjadi buah perjuangan dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Lampung Selatan (PMII dan HMI) yang berhasil menghimpun 26 anggota DPRD untuk satu rasa satu suara menolak omnibuslaw,” ujar Korlap Kesatuan Aksi Mahasiswa Lampung Selatan Yusuf Kurniawan, Selasa (13/10). Meski Fraksi PDIP tak satupun wakil rakyatnya yang ikut menandatangani nota kesepahaman yang dibuat 12 Oktober 2020, PC PMII Lampung Selatan tetap mengapresiasi anggota DPRD Lamsel yang membubuhkan tandatangannya. 26 orang tersebut kata Yusuf sudah cukup mewakili rakyat Lamsel yang berjumlah 50 legislator. “ Secara keterwakilan anggota DPRD Lamsel cukup responsif, di daerah lain di provinsi ini sepertinya baru dewan Lamsel yang separo lebih satu suara dengan mahasiswa dan buruh,” jelasnya. Di bagian lain, Pemprov Lampung menggelar rapat Kesiapan daerah pasca nantinya Rencana Undang-undang Cipta Kerja diberlakukan.   Karo Hukum Setda Provinsi Lampung Zulfikar melalui sambungan telefon selulernya mengatakan rapat tadi belum membahas seputaran persiapan Pemprov Lampung nantinya saat penerapan RUU Ciptaker mulai diberlakukan.   Terutam dalam persiapan penyesuaian RUU Ciptaker dengan Perda dan Pergub di Lampung yang sudah ada. \"Jadi rapat tadi itu rapat permulaan dalam rangka kesiapan daerah pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja terhadap kedudukan Perda dan Pergub Provinsi Lampung,\" beber Zulfikar.   Diakui Zulfikar, sampai saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Ciptaker yang telah disetujui DPR RI tersebut. Karena itu belum mengetahui isi dari RUU Ciptaker. \"Iya jadi nantinya pasca penetapan RUU itu dampaknya pada Perda Pergub kita, apakah di revisi, apa dibatalkan untuk menyesuaikan undang-undangnya. Kita belum bicara materi undang-undang ciptakernya, namun kita mengantisipasi pasca terbitnya kedepan. Karena kan harus penyesuaian program, kegiatan atau produk perundangan kita. Ini juga baru persiapan, karena kami juga belum bisa akses,\" lanjutnya.   Tak hanya RUU Ciptaker, Provinsi Lampung juga menunggu aturan turunan atas UU Cipta Kerja dimaksud, berkisar 35 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerPres) sebagai aturan teknis dalam penerapan RUU tersebut.   .Jika kami sudah dapat undang-undang yang sudah ditetapkan, tiga bulan kemudian kan rancangan PP dan Perpres, turunan uu cipta kerja kan harus diterbitkan. Itu juga yang kita tunggu, karena secara teknis membatalkan PP maupun Perpres sebelumnya. Baru nanti dibicarakan lebih lagi, perkiraan kami Januari atau Februari kita bisa menerima lengkap draft,\" tandasnya. (ver/rnn)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler