GEDONGTATAAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran menetapkan 318. 793 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi pada Pilkada Kabupaten Pesawaran 9 Desember mendatang.
Jumlah tersebut didapat dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan untuk ditetapkan sebagai DPT pada Pilkada Pesawaran.
Menurut Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, jumlah tersebut merupakan hasil dari jumlah pemilih perempuan sebanyak 155. 095 dan pemilih pria sebanyak 263. 095.
\"Meskipun telah ditetapkan DPT, tidak menutup kemungkinan sampai batas di hari H pemilihan, sangat dimungkinkan terjadi perubahan terhadap jumlah DPT tersebut,\" ucap Yatin, usai rapat pleno penetapan DPT, di Museum Transmigrasi Gedongtataan, Selasa (13/10).
Perubahan DPT tersebut, lanjutnya, bisa saja terjadi akibat pemilih yang telah di data meninggal dunia, pindah rumah, menjadi anggota TNI/Polri, atau sakit karena gangguan jiwa.
\"Terhadap mereka ini, tentunya akan kita coret dari DPT, sedang untuk pemilih yang pindah domisili, masih kita berikan waktu 14 hari untuk merubah administrasi kepindahannya. Sedangkan untuk yang sakit jiwa, bisa tidaknya memilih, tergantung atas rekomendasi dari dokter jiwa, yang telah memeriksanya,\" ujarnya.
Yatin menambahkan, hak pilih bagi warga binaan, baik yang ada dalam tahanan dan di lembaga pemasyarakatan maupun warga yang sedang dalam perawatan di rumah sakit tetap memiliki hak pilih.
\"Mereka tetap akan kita akomodir untuk menggunakan hak pilihnya. Jika jumlahnya banyak, kita akan buatkan TPS. Namun jika sedikit, mungkin petugas kita yang akan mendatanginya,\" pungkasnya. (arl/esn)