Pemkab Pesawaran Tunggu Turunan Undang-undang Cipta Kerja

Senin 19-10-2020,08:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Pasca disetujuinya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten Pesawaran saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk melakukan revisi regulasi (peraturan daerah) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.
\"Kalau Omnibus cipta kerja itu adalah beberapa peraturan yang dibutuhkan adanya perubahan dalam satu undang-undang. Tentu akan berpengaruh terhadap turunan atau regulasi yang ada di daerah,\" ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Jenny Ricardo, Jumat (16/10).
Tentunya, regulasi yang ada di tingkat daerah akan mengikuti aturan yang ada di atasnya. Jika terjadi revisi terhadap undang-undang, maka turunan dari undang-undang hingga peraturan daerah juga akan mengalami revisi.
\"Apakah sudah diundangkan atau belum saat ini juga masih polemik. Namun yang pasti jika sudah diundangkan kita akan tunggu dan pelajari terlebih dahulu. Sehingga kita bisa merevisi turunan sesuai dengan undang -undang tersebut,\" ucapnya.
Pada prinsipnya, lanjut mantan camat Negerikaton ini, pemerintah daerah akan mengikuti regulasi yang ada di pemerintah pusat. Dimana saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
\"Untuk saat ini kita masih menunggu, kita juga belum inventarisasi regulasi yang ada di kita untuk direvisi sesuai UU Cipta kerja tersebut, masih wait and see,\" pungkasnya. (esn)
Tags :
Kategori :

Terkait