KALIANDA – Aksi solidaritas dilakukan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Lampung Selatan di Tugu Adipura Kalianda, Kamis (19/5). Mereka menggelar orasi dan mengecam keras tindakan aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian Kota Serang, Banten yang dianggap melakukan tindakan menentang kaedah dalam melakukan tugasnya. Orasi tersebut digelar karena buntut dari kericuhan aksi massa mahasiswa LMND Untirta, Kota Serang. Bahkan, ada empat mahasiswa yang ditahan karena dianggap aksi tersebut mengganggu ketertiban masyarakat. Koordinator Lapangan EK-LMND Lamsel Dedi Manda dalam orasinya mengatakan, tindakan aparat kepolisian di Serang, Banten merupakan bentuk pengkerdilan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum telah melanggar aturan yang berlaku. “Sama saja aparat penegak hukum membatasi hak setiap warga negara dalam mengemukakan pendapat dimuka umum. Tentu saja itu bertentangan dengan undang-undang nomor 9 tahun 1998. Jangan sampai hal ini terjadi di Lamsel,”kata Dedi Manda dalam orasinya. Dia melanjutkan, segala landasan hukum yang melindungi kemerdekaan masyarakat luas dalam berpendapat tidak bisa diejawentahkan pada kenyataan yang sesungguhnya. Buktinya, banyak aparat keamanan yang telah menodai landasan hukum demokrasi di Indonesia. “Kami atas nama masyarakat mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum kepolisian di Kota Serang, Banten, kemarin. Penindasan yang terjadi di kalangan mahasiswa merefleksikan bentuk kemunduran demokrasi. Karena, peristiwa yang terjadi itu menegaskan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap lembaga aparatur pemerintahan,”pungkasnya. (idh)
EK-LMND Kecam Tindakan Aparat Kepolisian Serang
Minggu 22-05-2016,22:28 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :