GEDONGTATAAN - Akibat masih banyaknya vendor yang enggan membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pesawaran kembali memberikan peringatan berupa penempelan stiker dan mencoret objek pajak reklame yang terpasang disejumlah pertokoan di Kecamatan Gedongtataan. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Pesawaran, Wildan melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Syarif Husein, langkah ini dilakukan sebagai bentuk efek jera bagi para wajib pajak. Terlebih, surat himbauan untuk membayar pajak yang telah mereka layangkan sebelumnya pun tidak direspon oleh sejumlah wajib pajak tersebut. \"Jadi tujuh hari sebelumnya kami sudah sampaikan pemberitahun melalui surat edaran, tapi hingga hari ini masih ada yang belum merepon. Dan akhirnya hari ini terpaksa reklame-reklame itu kami beri label dan dicoret. Dan kami harap ini menjadi shok terapi bagi para wajib pajak yang ada di Kabupaten Pesawaran,\" ujar Syarif, Senin (26/10). Dikatakanya, pembayaran pajak bagi para vendor pemilik reklame sifatnya wajib dilaksanakan karena telah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran nomor 10 tahun 2010 tentang pajak reklame. \"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda serta ketegasan pemerintah setempat untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena pemerintah dalam melaksanakan pembangunan juga membutuhkan kotribusi dari wajib pajak,\" terangnya. Sementara itu, untuk jumlah personil yang turunkan dalam penertiban reklame itu sendiri, dikatakan Kepala Bidang Ketertiban Umum Badan Sat Pol PP Pesawaran, Joko yakni sebanyak 15 orang ditambah dengan beberapa petugas dari Bapenda setempat yang dilengkapi dengan peralatan yang digunakan untuk penertiban seperti tangga dan lainnya. Sedangkan untuk sejumlah spanduk liar yang berhasil dikumpulkan oleh jajaranya saat penertiban tersebut sementara akan diamankan di kantor Sat Pol PP.\"Sementara kita buat surat pernyataan, selama 15 hari tidak di ambil maka akan kami musnahkan,\" pungkasnya. (Rus)
Bapenda dan Pol PP Tertibkan Obyek Pajak
Selasa 27-10-2020,09:51 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :