NATAR - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) rawan dimainkan oknum Badan Pertanahan Nasional. Baru-baru ini seorang ibu bernama Surastuni (47) bingung lantaran sertipikat tahan miliknya telah terbit lewat program PTSL. Padahal tanah miliknya yang berada di Desa Negeraratu, Kecamatan Natar, tak pernah didaftarkan lewat PTSL. Dari keterangannya, ia mendaftar secara regular dan sudah habis belasan juta rupiah mendaftar secara regular kala itu. Radar Lamsel mengecek data Surastuni pada PTSL Negara Ratu, Kecamatan Natar yang belakangan sudah terbit. Setelah di kroscek oleh aparatur Desa Negararatu, memang benar terdapat nama surastuni sebagai pemegang hak milik dengan nomor 04410. “ Ada namanya. Atas nama Suarastuni dengan nomor 04410, tetapi baik aparat desa maupun ibu itu sendiri mengakui tidak pernah ikut PTSL sebab atas nama Suarastuni ikut jalur reguler,” ujar Aparatur Desa Negeraratu, Arif Gustaman ketika Radar mengecek kebenaran informasi tersebut. Pokmas Negeraratu juga tak pernah melakukan pengukuran pada bidang tanah milik Surastuni tersebut. Pokmas Negararatu menyarankan agar Radar mengonfirmasi ke BPN langsung ihwal kejanggalan yang terjadi seputar PTSL. “ Kalau untuk lebih jelasnya langsung saja tanyakan kepada BPN, karena Pokmas tidak pernah melakukan pengukuran pada bidang tanah tersebut,” jelasnya. Hingga berita ini diterbitkan BPN belum berkomentar terkait persoalan yang dialami Surastuni. Demikian pula dengan Surastuni yang masih kebingungan mengapa sertipikatnya bisa terbit melalui PTSL. (red)
Belasan Juta Daftar Regular, Sartipikat Malah Terbit Lewat PTSL
Selasa 27-10-2020,17:55 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :