KATIBUNG - Pengerukan pasir oleh sejumlah pekerja di Dusun Sinarlaut, Desa Tarahan Kecamatan Katibung dicurigai tak berizin. Informasinya pengerukan pasir tersebut untuk menimbun sepadan pantai yang terletak di sekitar pantai sebalang. Sementara izin pertambangan PT. Tanjung Selaki diketahui dari data yang tertera di kecamatan telah berakhir sejak tahun lalu. “ Dulu bekas galian itu memang hendak ditutup karena pernah menelan korban jiwa. Anak kecil meninggal di lubang galian, tetapi sampai saat ini tidak ditutup malah digali kembali,” ujar warga Tarahan yang berbagi cerita mengenai lokasi tersebut. Belum lama ini, para pekerja tampak beraktifitas melakukan pengerukan menggunakan excavator dan kendaraan pengangkut hasil galian. Namun saat dimintai keterangan para pekerja itu mengaku hanya menjalankan perintah atasan tanpa tahu urusan kelengkapan izin. “Kami hanya mengerjakan tugas saja, galian ini milik Basais kalau persoalan ada izin atau tidak kami kurang tahu. Rencananya akan membuat taman wisata,” ujar pekerja yang mengaku bernama Ujang ketika dipintai keterangan. Dari penuturan pekerja dilokasi tersebut, mayoritas sepanjang hamparan lahan itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU). “Lebih dari itu saya nggak tahu,” imbuhnya. (red)
Aktifitas Pengerukan PT. TS Dicurigai Tak Berizin
Selasa 27-10-2020,19:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :