BPPRD Optimalkan Pajak Penerangan Jalan

Kamis 12-11-2020,09:16 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Kepala kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan Drs. Burhanuddin, MM, menerima kujungan kerja petugas koordinasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Sidomulyo dan Sutami, di ruangkerjanya, Rabu (11/11) kemarin. Kunjungan itu dalam rangka koordinasi terkait optimalisasi penerimaan dan transparasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk diwilayah Kabupaten Lampung Selatan. Burhanuddin mengatakan, pengoptimalisasian serta ketransparanan penerimaan pajak penerangan jalan tersebut, merujuk surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang ditujukan kepada semua daerah di Indonesia, salahsatunya adalah Kabupaten Lampung Selatan. “Tadi petugas koordinasi PLN dari Rayon Sidomulyo dan Sutami juga menyampaikan, bahwa kujungan yang dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran menyangkut soal optimalisasi dan transparansi PPJ. Semua itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh pihak direktorat jenderal bina keuangan daerah kementerian dalam negeri, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, dan PT. Perusahaan Listrik Negara,” ujar Burhanuddin kepada Radar Lamsel, usai menerima kujungan petugas PLN dari Rayon Sidomulyo dan Sutami. Diungkapkannya, dari hasil pertemuan yang dilakukan, pihak PLN meminta kepada BPPRD Lamsel selaku instansi yang mengurusi soal pajak daerah, agar bisa lebih optimal lagi dalam melakukan penerimaan pajak penerangan jalan diwilayah Lampung Selatan, melalui cara berkoordinasi dan kerjasama dengan pihak PT. PLN. “Selain itu juga, diminta agar segera melakukan pemutakhiran data wajib pajak penerangan jalan serta data lainnya yang terkait dengan pajak penerangan jalan, seperti data yang bersumber dari PT. PLN,” ungkapnya. Burhanuddin berharap, dengan adanya pertemuan tersebut, kerjasama dan koordinasi dengan PT. PLN bisa berjalan dengan baik. Sehingga, apa yang diharapkan dapat terwujud, yakni optimalnya penerimaan pajak penerangan jalan dikabupaten Lampung Selatan. “Kami (BPPRD Lamsel, red) juga berharap dengan kerjasama ini, tunggakan rekening listrik di wilayah Lampung Selatan bisa berkurang dan otomatis realisasi PPJ bisa meningkat,” pungkasnya. (iwn)

Tags :
Kategori :

Terkait