BAKAUHENI – Kejelian dan kewaspadaan aparat kepolisian yang bertugas di pintu Seaport Interdiction Bakauheni terus diuji. Upaya penyelundupan narkoba antar pulau terus dilakukan oleh para pelakunya. Beruntung petugas Satnarkoba Polres Lamsel dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni siap siaga setiap saat. Pada Sabtu (21/5), sekitar pukul 12.10 WIB, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis pil Ekstasi dari Sumatera tujuan pulau Jawa. Tak tanggung-tanggung, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi dari tangan penumpang bus PO. ASL bernama Sudin (35), warga Polotot Utara, RT/RW 004/001, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyimpan barang haram itu dalam boneka Agrybird. Namun berkat kejelian petugas, modus pelaku bisa digagalkan. Kasatnarkoba Polres Lamsel AKP. Syahrial mendampingi Kapolres Lamsel AKBP. Adi Ferdian Saputra mengatakan, saat anggota SI Bakauheni melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap salah seorang penumpang yang ada di dalam bus ALS di pos pemeriksaan SI Bakauheni ditemukan narkoba jenis ekstasi. Lebih lanjut Syahrial mengatakan, petugas merasa curiga dengan barang bawaan salah satu penumpang bus bernama Sudin yakni bonek Agrybird warna kuninga yang di simpannya di dalam tas. “Setelah dilakukan pemeriksaan didalam boneka tersebut didapatkan narkoba jenis exstacy warna putih abu-abu merk bintang sebanyak 10 ribu butir. Atas temuan itu, petugas langsung menggelandang pelaku ke Polres Lamsel untuk menjelani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Syahrial, kemarin. Mantan Kasatnarkoba Polres Tanggamus ini menambahkan, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. “Kami masih mengembangkan kasus ini. Disinyalir pelaku yang membawa barang ini hanya kurir. Barang tersebut hendak dikirim kewilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Syahrial, kemarin.(man)
10 Ribu Butir Ekstasi Gagal Diselundupkan
Selasa 24-05-2016,09:51 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :