GEDONGTATAAN - Sengketa akses lahan di lokasi wisata Pantai Sari Ringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan
akhirnya melenggang ke meja hijau dengan agenda sidang perdana setelah adanya beberapa kali mediasi yang cukup alot dan tidak ada titik temu antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gedongtataan tersebut, kuasa hukum Anton Firmansyah, Prabu Bungaran mengaku siap menjalani upaya hukum.
\"Kalau untuk sidang perdana ini, kami belum bisa berkomentar banyak, tapi yang pasti kami berkeyakinan bahwa kami memiliki bukti yang kuat,\" ungkapnya singkat, Rabu (11/11).
Disisi lain, Yuzar Akuan selaku kuasa hukum Syamsu Rizal yang merupakan pemilik tempat wisata Sari Ringgung mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap kasus sengketa lahan yang terjadi.
\"Saya atas nama pemilik tanah (Syamsu Rizal, Red) itu menggugat terhadap adanya gangguan yang kita terjemahkan perbuatan melawan hukum pada lokasi tanah klien saya, kemudian untuk tidak menimbulkan hal-hal yang merupakan sikap-sikap anarkis, maka kita salurkan dalam forum persidangan,\" katanya.
Ia pun mengaku bahwa pihaknya telah memiliki bukti kuat terhadap kepemilikan lahan tersebut.
\"Sebetulnya hak nya itu sudah definitif klien saya, dengan sertifikat, justru pihak seberang (Anton, Red) itu melakukan tindakan yang terkesan perbuatan main hakim sendiri, nah itu bisa dilihat disana, dengan tidak jelas legal standingnya intinya itu saja, oleh karena itu kami masukan kedalam forum persidangan untuk mendapatkan kepastian dan ketegasan dengan cara-cara yang benar-benar mentaati peraturan hukum,\" paparnya.
Ia pun menilai, pihak tergugat terkesan mengabaikan tahapan mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh Pemkab Pesawaran.
\"Mediasi itu sama sekali tidak ditanggapi, bahkan cenderung bukan mediasi itu namanya,\" tukasnya.
Namun begitu, ia menerangkan, selanjutnya akan kembali melakukan tahapan mediasi terhadap kasus tersebut.
\"Agenda selanjutnya tetap sidang mungkin mediasi, karena itu kan wajib, kalau tidak tercapai mediasi baru kembali ke forum untuk pembuktian,\" tandasnya. (arl/esn)