GEDONGTATAAN - Meskipun Kabupaten Pesawaran telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, masih didapati sejumlah masyarakat yang melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Masih adanya warga masyarakat yang terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan Polsek Gedongtataan di Pasar Wiyono Kecamatan Gedongtataan harus menjadi perhatian pemerintah daerah setempat dalam menangani pandemi virus corona atau Covid-19.
Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran mengatakan, sebanyak 9 orang masih melanggar protokol kesehatan dan tidak menggunakan masker saat anggota Polsek Gedongtataan melaksanakan operasi yustisi yang kali ini menyasar ke pasar Wiyono, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran pada Rabu, (18/11).
\"Kami melaksanakan himbauan dan teguran serta melakukan tindakan kepada masyarakat yang beraktifitas di dalam pasar yang tidak mengenakan masker, dan menghimbau agar mengikuti aturan protokol kesehatan,\" ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, kepada pelanggar protokol kesehatan sudah diberikan sanksi langsung berupa sanksi lisan dan pengucapan Pancasila di depan umum.
\"Kepada pelanggar protokol kesehatan sudah kami berikan sanksi langsung berupa teguran lisan sebanyak 8 orang dan pengucapan sila Pancasila 1 orang,\" ucapnya.
Selain itu, Kapolsek menghimbau agar masyarakat lebih sadar bahwa penerapan protokol kesehatan sangat penting untuk kebaikan bersama dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
\"Kami selalu menghimbau kepada masyarakat agar patuh pada anjuran pemerintah dan maklumat Kapolri untuk disiplin protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak untuk kebaikan bersama dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19,\" tandasnya. (eggy/esn)