KALIANDA - Pemeliharaan LPJU tahun 2021 mendatang akan dialihkan menjadi urusan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan. Namun rinciannya belum diterima oleh Dishub sebab tahun ini masih kewenangan Disperkim. \"Pelaksanaannya tahun depan,\" kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Mulyadi Saleh, Selasa (24/11). Mantan Asisten Ekobang Kabupaten Lampung Selatan ini melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menyusun data base PJU per kecamatan. Sekaligus mengecek mobil crane yang akan diperbaiki. Meski demikian, Dishub belum bisa berbuat banyak karena urusan LPJU saat ini masih menjadi wewenang Disperkim. \"Iya dong, kalau sekarang masih wewenang Disperkim. Tahun depan, baru giliran kami pemeliharaannya,\" katanya. Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) belum melakukan apa-apa sejauh ini terkait padamnya sejumlah LPJU di Kota Kalianda. Alih-alih membereskan semua persoalan LPJU, memperbaiki yang rusak saja tidak. Contohnya, pada 5 November 2020 lalu, ada satu dari puluhan LPJU di jalan protokol Kalianda yang mati lagi setelah diperbaiki. Bahkan sudah ada yang melaporkan hal tersebut kepada Disperkim. Tetapi belum ada pergerakan apapun. Perlahan-lahan LPJU yang mati satu jadi mati seribu. Pantauan Radar Lamsel, Senin (23/11/2020), hampir seluruh LPJU di jalan protokol mulai dari rumah makan Teh Okay sampai Mapolres Lamsel terlihat padam. Membuat jalan jadi gelap gulita. Untungnya, jalanan yang gelap itu masih mendapat penerangan dari lampu-lampu rumah warga. Setelah menerima laporan adanya LPJU yang mati pada 18 November 2020 lalu, Sekretaris Disperkim, Aflah Efendi, mengatakan dirinya akan menyampaikan hal itu kepada Asnawi, selaku Kepala UPT LPJU. Namun yang bersangkutan sedang tidak sehat. \"Ya, dia lagi sakit infonya. Sudah saya sampaikan ke anak buahnya juga,\" katanya. (rnd)
Tahun Depan LPJU Urusan Dishub
Rabu 25-11-2020,09:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :