Gerindra Usulkan Untung PAW Mendiang Darol

Kamis 26-11-2020,10:02 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - DPC Gerindra Lampung Selatan memastikan telah menyampaikan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua III DPRD Lamsel, Darol Kutni yang meninggal dunia, belum lama ini. Saat ini, Sekretariat DPRD Lamsel tengah memproses untuk segera melanjutan usulan tersebut  ke KPU Lamsel.   Ketua DPC Gerindra Lamsel, Fahrurrozi menegaskan, usulan PAW itu telah disampaikan melalui anggota DPRD Lamsel Fraksi Gerindra pada awal pekan ini. Dia menjamin, nama pengganti yang diajukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.   \"Sudah, kalau tidak salah diterimanya Senin kemarin. Kita usulkan namanya Untung, karena memang perolehan suaranya dibawah Alm. Darol Kutni. Kita tidak bakal main-main dengan peraturan undang-undang,\" ungkap Bang Ozi sapaan akrabnya seraya menutup sambungan telepon, Rabu (25/11) kemarin.   Terpisah, Sekretaris DPRD Lamsel, Syamsurizal Ari membenarkan, jika usulan PAW dari DPC Gerindra telah diterima. Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses selanjutnya sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.   \"Sudah, on proses ini. Begitu surat permohonan untuk melanjutkan tahapan verifikasi ke KPU di teken oleh Ketua DPRD langsung kita lanjutkan. Sekarang dokumennya sudah di meja Ketua,\" ungkap Syamsurijal.   Dia menerangkan, dalam mekanismenya setelah usulan masuk pimpinan DPRD akan mengirimkan surat ke KPU Lamsel untuk memverifikasi berkas usulan yang masuk dari partai. Hal ini untuk mengkoreksi apakah usulan PAW yang dilakukan partai sesuai dengan undang-undang.   \"Tugas KPU melakukan verifikasi apakah si A yang diusulkan partai itu benar orang yang tepat. Artinya, dia memang ikut dalam pileg dan orang yang tepat menjadi pengganti dalam usulan PAW itu. Semua berdasarkan undang-undang yang telah diatur di PKPU,\" terangnya.   Jika telah dinyatakan sesuai aturan, KPU akan mengembalikan berkas tersebut ke Sekretariatan DPRD Lamsel. Selanjutnya, melalui Bupati akan berkirim surat ke Gubernur untuk melanjutkan proses pelantikan PAW anggota DPRD.   \" Ada proses panjang yang harus dilewati dalam melakukan PAW. Tapi semua akan cepat dilakukan jika sudah lengkap usulannya dari partai. Termasuk dalam usulan pergantian posisi Wakil Ketua III nanti. Karena itu sudah menjadi tugas partai yang akan menunjuk siapa kader nya yang akan ditempatkan di posisi unsur pimpinan DPRD,\" pungkasnya.   Untuk diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan penggantian calon terpilih anggota DPR bisa dilakukan karena beberapa alasan. Salah satunya meninggal dunia.   Seperti yang diterangkan dalam Pasal 426 ayat satu (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri;
  3. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
  4. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(red)
  Ayat selanjutnya menyebut bahwa yang berhak menggantikannya ialah caleg dengan suara terbanyak berikutnya. Pasal 426 ayat 3 berbunyi : Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya. UU Pemilu ini kemudian diturunkan menjadi dasar bagi Peraturan KPU (PKPU). (idh)  
Tags :
Kategori :

Terkait