Buronan Kejari Makan Bareng Oknum Polisi
Selasa 01-12-2020,09:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Wakapolres: Bos PT.Tanjung Selaki DPO Kejari?
KALIANDA – Mungkin publik tidak banyak mengetahui masalah hukum Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjung Selaki, Basais Sutami yang menyandang status daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sejak 2017, silam. Beredarnya foto pemilik perusahaan di wilayah Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan bersama seorang oknum anggota Polsek Katibung belakangan ini, membuat sejumlah kalangan bereaksi.
Basais Sutami terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga pada tahun 2015, lalu. Hal ini merujuk pada surat keputusan Mahkamah Agung nomor 775/K/Pid/2015 tertanggal 23 September 2015.
Statusnya sebagai buronan atau DPO, merujuk pada surat Kejari Bandar Lampung rnomor 12/DPO/N.8.10/12/2017 disebutkan bahwa terpidana Basais Sutami terbukti melanggar Pasal 376 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasalnya, sejak terbitnya putusan pengadilan itu, Basain Sutami tidak hadir memenuhi panggilan sampai dengan saat ini.
Namun, sepekan terakhir sejumlah kalangan dihebohkan dengan beredarnya foto Basais bersama seorang oknum anggota Polsek Katibung berinisial YY. Dalam foto tersebut, buronan Korps Adhiyaksa yang merupakan warga Telukbetung, Bandar Lampung nampak sedang berada di rumah makan atau restoran bersama keluarga oknum polisi berpangkat Bripka.
Beredarnya foto tersebut, dibenarkan Waka Polres Lamsel, Yuspita Ujang. Menurutnya, tidak terdapat hal yang spesial atau menarik dalam foto tersebut lantaran ketidaktahuannya soal status DPO di dalam foto tersebut.
“Jujur saya tidak mengetahui jika yang ada di dalam foto itu seorang buronan. Apalagi, yang bersangkutan bukan buronan polisi tapi dari pihak Kejaksaan,” kata Yuspita via telepon, Senin (30/11) kemarin.
Setelah mengetahui status DPO terhadap seseorang yang berpose dengan salah satu anggotanya, Yuspita mengaku, telah mempertanyakan langsung soal kebenaran dari foto tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, ironisnya YY juga mengaku tidak mengetahui soal status buronan yang disandang Basais selama bertahun-tahun.
“Anggota itu sudah saya klarifikasi dan dia menjawab bahwa tidak tahu kalau yang ada dalam foto itu seorang DPO. Tapi dia membenarkan soal foto itu diambil baru-baru ini di sebuah rumah makan di Jakarta,” lanjutnya.
Masih kata Yuspita, yang terdapat dalam foto tersebut selama ini memiliki kedekatan emosional yang cukup erat. Kedekatan itu lantaran pada tahun-tahun sebelumnya, orang tua YY merupakan salah seorang yang mengurus lahan milik Basais.
“Setelah saya tanyakan langsung, hubungan dia dengan DPO itu karena ada kedekatan emosional dengan orang tuanya. Di Desa Rangai Tri Tunggal ada lahan yang memang diurus oleh ayahnya anggota polsek itu. Nah, lalu pada saat YY menjenguk ibunya di rumah sakit di Jakarta mereka tidak sengaja bertemu setelah DPO ini menelepon dan menanyakan keberadaan YY yang diketahui sedang di Jakarta menjenguk ibunya,” terangnya.
Namun demikian, masih kata dia, aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan atas peristiwa tersebut. Alasannya, pihaknya tidak memperoleh surat khusus berupa permintaan kerjasama dalam melakukan tindakan terhadap DPO oleh Kejaksaan.
“Tapi, jika petugas Kejaksaan mau bekerjasama menangkap DPO itu bisa silahkan berhubungan dengan anggota itu. Karena itu DPO Kejaksaan kami tidak punya kewenangan untuk menindak. Apalagi menindak anggota kami yang setelah diklarifikasi juga tidak tahu mengenai status DPO terhadap orang yang bertemu dengan dia,” pungkasnya. (idh)
Tags :
Kategori :