TANJUNG SARI - Persepsi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan demi mengantisipasi penyebaran Corona virus disease (Covid-19) perlahan nampaknya mulai memudar. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas diluar rumah, bahkan di tempat umum seperti halnya pasar tradisional. Oleh sebab itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Tanjung Sari didampingi oleh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (KUPT) Puskesmas Rawat Jalan (PRJ) setempat Bambang Kurniawan serta Babinsa dan Babinkamtibmas menggelar operasi yustisi di pasar tradisional. Mewakili Ketua Gugus Tugas Covid-19 Tanjung Sari, Rahmat Hadi Wijaya, S.STP., M.SI, Sekcam Tanjung Sari Risman Kholani, S.Sos mengungkapkan, masih banyak pengunjung pasar tradisional di Kecamatan tersebut yang melanggar protokol kesehatan. \"Kita sudah menyisir dua pasar tradisional di Kecamatan Tanjung Sari yaitu Pasar Desa Wawasan dan Pasar Desa Kertosari. Ternyata, masyarakat ini masih banyak yang beranggapan bahwa virus corona ini sudah benar-benar hilang. Padahal semakin hari semakin bertambah,\" Ungkapnya kepada Radar Lamsel melalui panggilan WhatssApp, Selasa, (1/12). Dalam hal ini, pihaknya memberikan sanksi dengan menyanyikan lagu nasional Indonesa Raya, membacakan Pancasila dan juga Push-up bagi pelanggar protokol kesehatan dikedua pasar tradisional itu. \"Masih ada sekitar 30 persen masyarakat yang tidak menggunakan masker di pasar tradisional. Untuk itu kita memberikan efek jera dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pancasila dan Push-up,\" Jelasnya. Masih kata Risman, dia menambahkan, saat ini belum ada laporan kasus baru Covid-19 di Kecamatan Tanjung Sari. Meski begitu, pihaknya tetap berupaya agar kasus baru di kecamatan itu tidak bertambah. \"Sejauh ini belum ada kasus baru, masih sama seperti yang terdata di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan yang lalu. Tapi tetap kita himbau untuk warga masyarakat khususnya Kecamatan Tanjung Sari untuk senantiasa tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker saat beraktifitas diluar rumah,\" Tutupnya. (rif)
Hukuman bagi Pelanggar Prokes Masih Berlaku!
Rabu 02-12-2020,09:04 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :