SRAGI – Puluhan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) lahan tambak di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi dikembalikan. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya pengembalian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) dikembalikan warga lantaran lahan tambak telah tergerus abrasi pantai. Petugas Penagihan Pajak PBB Desa Bandar Agung, Mila mengatakan, pada tahun ini setidaknya ada 36 SPPT lahan tambak yang telah dikembalikan oleh warga, lantaran objek pajak telah hilang akibat abrasi pantai. “Sampai dengan awal Desember ini ada 36 hektar, artinya ada 36 SPPT tambak yang dikembalikan karena objek pajaknya sudah produktif atau hilang akibat abrasi pantai,” ujar Mila memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Jumat (4/12) pekan lalu. Mila menjelaskan, 36 hektar lahan tambak tersebut berlokasi garis pantai, Dusun Kulajaya seluas 10 hektar dan Dusun Sumberjaya seluas 26 hektar. Meskipun tahun ini 36 SPPT juga masuk dalam pembebasan pajak dengan ketetapan Rp 30.000. Namun SPPT tersebut dikembalikan warga untuk dihapuskan. “Iya memang masuk pembebasan. Namun SPPT itu dikembalikan untuk dihapuskan dari penarikan pajak, karena memang sudah tidak produktif lagi,” unkapnya. Kepala Dusun Kualajaya Saripudin, juga mengamini bahwa diwilayah sudah ada 10 hektar lahan tambak yang SPPT telah dikembalikan. Bahkan jumlah tersebut diperkirakan akan bertambak jika melihat kondisi di lapangan. “Sekarang baru ada 10 hektar yang sudah dikembalikan. Tapi kemungkinan akan nambah lagi, sebab di lokasi ada sekitar 100 hektar yang sudah terkena abrasi pantai,” ucapnya. Hal senada juga diutarakan oleh Kepala Dusun Sumberjaya, Anharudin. Disana diperkirakan pengembalian SPPT lahan tambak juga akan terus terjadi setiap tahunnya. “Tahun ini ada 26 hektar, tapi tiap tahunnya akan terus bertambah. Sebab abrasi selalu terjadi setiap musim angin timur karena kondisi hutan mangrove yang sudah terlalu kritis,” pungkasnya. (vid)
36 SPPT Lahan Tambak Dikembalikan
Senin 07-12-2020,09:29 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :