Kampanye di Masa Tenang, Pidana!

Senin 07-12-2020,09:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

WAY PANJI – Masa tenang tiga hari sebelum pencoblosan, kegiatan atau aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dilarang. Bila ada yang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, maka itu masuk kategori pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Hal tersebut diungkapkan oleh Kordiv pengawasan hubungan antar lembaga Panitia Pengwasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Waypanji Ahmadi Budi Utomo kepada Radar Lamsel, Minggu (6/12), saat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diwilayah kerjanya, bersama jajaran kecamatan setempat. Ia menegaskan, sesuai amanah Undang Undang (UU) no. 7 tahun 2017 selama masa tenang, baik pelaksana, peserta dan atau tim pemenagan peserta Calon Kepala Daerah (Cakada), dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. “ Termasuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau menggiring pemilih dengan menjanjikan imbalan untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu,” tegasnya. Ahmadi Budi Utomo mengatakan, dimasa masa tenang menjelang Pilkada serentak tahun 2020 di Lamsel, pihaknya berkoordinasi bersama jajaran Kecamatan, TNI dan Polri dilingkungan kerjanya, untuk melakukan penertiban APK para peserta Cakada yang masih terpasang. Baik diruang-ruang publik atau di fasilitas umum. “ Kegiatan hari, Panwaslu Kecamatan Waypanji bersurat kepada Uspika yakni, Camat, Kapolsek dan Danramil kemarin, untuk menurunkan jajarannya, untuk menertibkan APK yang masih terpasang di ruang publik dan fasilitas umum. Dijadwal, kegiatan penertiban APK selesai hari ini,” tandasnya. Hadir dalam kegiatan, Camat Waypanji Isro Abdi, SE beserta jajaran Sat. Pol PP, Ketua Panwaslu Kecamatan Waypanji Agus Pamintaher beserta jajaran, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kecamatan setempat.(sho)  

Tags :
Kategori :

Terkait