GEDONGTATAAN - Calon Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kembali aktif sebagai Bupati Pesawaran terhitung mulai 6 Desember 2020 setelah usai melaksanakan cuti diluar tanggungan negara sebagai calon bupati.
\"Kalau Pesawaran tidak ada penyerahan nota pelaksanaan tugas seperti kabupaten lain, karena bukan diisi pejabat sementara (Pj) selama Bupati cuti. Tetapi diisi pelaksana tugas (Plt) bupati oleh wakil bupati pesawaran,\" ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pesawaran, Vierdayzi, Sabtu (5/12).
Dikatakan, meskipun 6 Desember merupakan minggu atau hari libur, namun status Dendi Ramadhona sudah aktif kembali menjalankan tugas sebagai Bupati Pesawaran. Dimana, usai menjalankan cuti, segala atribut dan fasilitas yang melekat akan dikembalikan oleh negara.
\"TMT beliau (Dendi Ramadhona,Red) sejak Minggu, (6/12). Memang untuk efektif hari kerja mulai senin dan sudah menjalankan tupoksi sebagai Bupati Pesawaran,\" jelasnya.
Diketahui Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalankan cuti diluar tanggungan negara terhitung 26 September hingga 5 Desember sebagai calon bupati Pesawaran.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Gubernur nomor 131.18/2533/01/2020 tentang cuti diluar tanggungan negara yang dikeluarkan tanggal 26 Agustus 2020. (esn)