PALAS – Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan kembali mengulur waktu untuk memberikan keterangan proses pembatalan sertifikat lahan pasar Bumirestu. Padahal setelah dibatalkan pada 7 Desember lalu, rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Desa Bumirestu melakukan koordinasi dengan pihak BPN akan digelar pada 8 Desember. Namun urung lantaran BPN masih mendalami sengketa lahan pasar tersebut. Hal tersebut diamini oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumirestu, Bambang. Menurutnya pembatalan koordinasi antara Pemkab Lamsel dan Pemerintah Desa Bumirestu kepada pihak BPN di undur, lantaran pihak BPN masih melalukan pengkajian sengketa pasar tersebut. “Koodinasi yang semestinya dilaksanakan pada 8 Desember kemarin kembali diundur. Karena kepala BPN Lamsel yang baru meminta waktu untuk mengkaji dan berkoordinasi kepada kepala Kanwil BPN Provinsi,” ujar Bambang memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, saat dihubungi melalui sambungan telepon Minggu (13/12) kemarin. Bambang menjelaskan, rapat koodinasi untuk menjelaskan proses pembatalan sertifikat lahan pasar atas nama Temenggung Cahya Marga itu akan dilaksanakan pada 5 Januari 2021 mendatang. “Sekarang kami masyarakat hanya menunggu konfirmasi dari Uspika Palas langkah apa yang akan diambil sambil menunggu koordinasi yang akan dilaksanakan pada 5 Januari mendatang,” ucap Bambang. Meski koordinasi itu kembali diurungkan untuk yang kedua kalinya, Namun Bambang mengaku, hal itu tidak menimbulkan rasa kecewa kepada masyarakat Bumirestu. Sebab saat ini semua pengelolaan pasar sudah diserahkan sepenuhnya kepada aliansi pedagang pasar. “Mau diundur sekali lagi juga masyarakat akan menerima. Karena yang selama ini menimbulkan gejolak karena pasar dikelola oleh oknum dari pihak Temenggung. Tapi sekarang sudah dikelola lagi sama aliansi pasar,” ungkapnya. Pembatalan koordinasi bersama pihak BPN itu juga dibenarkan oleh Kepala Badang Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kebangpolinmas) Lampung Selatan, Thomas Americo. Menurutnya koordinasi kembali dibatalkan karena saat ini BPN Lampung Selatan dan Kanwil BPN Provinsi masih melakukan pengkajian terkait permohonan pembatalan sertifikat lahan pasar tersebut. “BPN Lamsel masih meminta waktu karena permohonan pembatalan masih dikaji. Koordinasi akan dilaksanakan pada 5 Januari, nanti BPN akan melaksanakan gelar kasus di Kanwil BPN Provinsi,” pungkasnya. (vid)
BPN Mengulur Waktu
Senin 14-12-2020,09:18 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :