KALIANDA - Sistem Informasi Rekapitulasi Suara Elektronik (Sirekap) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan dianggap belum maksimal di ujicoba pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sebab, hal ini justru memicu beragam masalah dan kendala dilapangan. Penegasan ini disampaikan Komisioner Bawaslu Lamsel, Divisi Pengawasan, Iwan Hidayat saat berbincang dengan Radar Lamsel, pekan lalu. Menurutnya, dalam PKPU dijelaskan bahwa Sirekap bukan hanya sebagai data pembanding atau pembantu. Sebab, justru menjadi dasar dalam melakukan rekapitulasi atau pleno disetiap jenjang mulai dari kecamatan hingga kabupaten. \"Praktiknya, masih banyak pleno rekapitulasi di beberapa kecamatan menggunakan sistem manual. KPU harus menyampaikan dasar hukum pleno dengan menggunakan cara manual. Karena beberapa kecamatan masih menggunakan manual,\" ujar Iwan. Dia menambahkan, persoalan tersebut bisa dilihat ketika menilik laman KPU saat menampilkan hasil rekapitulasi suara di setiap TPS. Selain itu, aksesnya juga dinilai lambat. \"Kami khawatir persoalan ini bisa menimbulkan persoalan dalam pilkada tahun ini. Apalagi ini adalah prodak yang diujicoba untuk Pilkada Serentak 2024. Tentu harus dipertimbangkan lagi,\" imbuhnya. Dia berharap, KPU bisa menjelaskan kepada publik soal kurang maksimalnya sistem aplikasi rekapitulasi suara tersebut. Sehingga, publik tidak meragukan profesional kerja pihak penyelenggara pemilu. \"Apalagi yang saya baca di sejumlah media online persoalan ini terjadi hampir disemua daerah. Tentunya ini jadi catatan khusus agar benar-benar diperbaiki,\" pungkasnya. Mengenai regulasinya, Komisioner KPU RI Viryan Aziz bahwa sirekap hanyalah alat bantu bukan hasil resmi sebab hasil resmi dilakukan secara manual. “Itu benar. Sirekap hanya alat bantu bukan hasil resmi, hasil resmi yang dilakukan secara manual berjenjang. Itu jelas di undang-undang,” pungkasnya. (idh)
Viryan Aziz: Sirekap Hanya Alat Bantu Bukan Hasil Resmi
Senin 14-12-2020,09:24 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :