Sirekap Terganggu, Rekapitulasi Manual

Selasa 15-12-2020,09:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, memastikan apabila terdapat gangguan jaringan pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara Elektronik (Sirekap) bisa menggunakan cara manual. Bahkan, pihaknya memastikan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan seluruhnya menggunakan cara manual. Hal ini ditegaskan Divisi Hukum Komisioner KPU Lamsel, Mislamuddin saat dikonfirmasi awak media disela Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Tingkat Kabupaten Lamsel yang digelar di Aula NBR Kalianda, Senin (14/12) kemarin. Menurutnya, perihal tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 611/PL.02.6-Kpt/06/KPU/XII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. “Hampir diseluruh kecamatan kita menggunakan cara manual. Karena ada gangguan jaringan. Dan itu diperbolehkan dalam aturan. Seperti dibeberapa daerah lain juga seperti itu,” kata Mislamuddin kepada wartawan. Dia menambahkan, sejauh ini aplikasi Sirekap masih bersifat diujicobakan. Maka dari itu, aplikasi berbasis online itu hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam melakukan penghitungan suara pada pemilu. “Jadi bukan sebagai acuan untuk hasil resmi. Sebab hasil resminya nanti dilakukan secara manual dan berjenjang seperti ini. Mulai dari rapat pleno di tingkat kecamatan dan kabupaten,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pilkada serentak tahun ini dijadikan tolak ukur dalam pemberlakukan aplikasi Sirekap oleh penyelenggara pemilu ditingkat pusat. Sekaligus, mengevaluasi titik kekurangan dan kelemahan dari aplikasi tersebut. “Mungkin saja ada perbaikan dan pembaharuan sistem nya nanti. Kan sekarang masih diujicoba. Apalagi ini menjadi persoalan diberbagai daerah dalam penggunaan Sirekap ini,” pungkasnya, Sebelumnya diberitakan, Sistem Informasi Rekapitulasi Suara Elektronik (Sirekap) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan dianggap belum maksimal di ujicoba pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sebab, hal ini justru memicu beragam masalah dan kendala dilapangan. Penegasan ini disampaikan Komisioner Bawaslu Lamsel, Divisi Pengawasan, Iwan Hidayat saat berbincang dengan Radar Lamsel, pekan lalu. Menurutnya, dalam PKPU dijelaskan bahwa Sirekap bukan hanya sebagai data pembanding atau pembantu. Sebab, justru menjadi dasar dalam melakukan rekapitulasi atau pleno disetiap jenjang mulai dari kecamatan hingga kabupaten. “Praktiknya, masih banyak pleno rekapitulasi di beberapa kecamatan menggunakan sistem manual. KPU harus menyampaikan dasar hukum pleno dengan menggunakan cara manual. Karena beberapa kecamatan masih menggunakan manual,” ujar Iwan. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait