KALIANDA – ‘Tapi jangan gadaikan SK hanya untuk membeli mobil’. Pernyataan yang bisa diartikan sebagai sindiran halus dan juga pesan moral ini dilontarkan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) terhadap ratusan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) diangkat menjadi PNS, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati Lampung Selatan, Senin (28/12) kemarin. Dalam kegiatan tersebut, terdapat 346 CPNS yang menerima SK PNS turut mengucap sumpah janji PNS pada Formasi Tahun 2018. Nanang Ermanto berkesempatan secara simbolis menyerahkan petikan SK tersebut kepada perwakilan empat orang yang diangkat menjadi PNS oleh Bupati Lampung Selatan. Tampak hadir dalam prosesi kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM, Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Administrasi Umum, Drs. M. Darmawan, MM, Kepala BKD Lamsel, Puji Sukanto, SE dan sejumlah pejabat utama lainnya. Dalam arahannya, Nanang mengatakan, pengambilan sumpah janji tersebut pada hakekatnya merupakan kesanggupan seorang PNS terhadap negara dan juga Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintah. Untuk itu, dirinya meminta kepada PNS yang telah diangkat dapat menghayati sumpah janji yang telah diucapkan serta mampu menunjukkan komitmen dan tanggungjawab moral sebagai abdi negara, pengayom dan pelayan masyarakat. “Saudara-saudara sudah terikat dengan sumpah janji yang baru diucapkan. Hayati isi sumpah janji dalam setiap menjalankan tugas sebagai PNS. Karena saudara dituntut tanggungjawabnya untuk dapat menjaga kerahasiaan sebagai abdi negara,” kata Nanang. Selanjutnya kata Nanang, PNS juga diharapkan dapat berperilaku jujur. Sikap ini tegas Nanang, sejalan dengan posisi atau kedudukan PNS sebagai abdi negara dan masyarakat. “Menjadi PNS juga harus memiliki kejujuruan. Jadi tolong laporkan ke saya jika ada oknum yang meminta-minta untuk mengurus SK ini. Saya tidak mau mendengar ada yang bermain, apalagi sampai ada isu-isu yang beredar di media sosial,” tukasnya. Nanang juga meminta agar SK PNS yang telah diterima tersebut jangan digadaikan untuk hal yang kurang bermanfaat. Apalagi kalau hanya untuk keperluan membeli kendaraan. “Pastinya setelah mendapat SK ini sudah ada harapan. Tapi jangan gadaikan SK hanya untuk membeli mobil. Kecuali untuk membeli rumah tidak masalah,” pesan Nanang. Terakhir, Nanang juga mengingatkan kepada PNS yang telah diangkat untuk bisa mensyukuri atas capaian yang telah diraih. Karena profesi ini banyak yang meminatinya. “Syukuri amanah yang telah dicapai dengan semangat dan kerja keras. Tunjukkan bahwa PNS adalah figur yang bisa menjadi panutan masyarakat. Peran serta saudara-saudara sangat diharapkan untuk membangun Kabupaten Lampung Selatan,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan, Puji Sukanto, SE, MM menjelaskan, peserta kegiatan pengambilan sumpah janji itu berjumlah 346 orang. Rinciannya, calon PNS yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 800/182/V.05/2019 dan 800/183/V.05/2019 tanggal 21 Februari 2019 sebanyak 345 orang. Terdiri dari Tenaga Guru sebanyak 221 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 94 orang, dan Tenaga Teknis sebanyak 30 orang. Kemudian, calon PNS dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 800/184/V.05/2019 tanggal 21 Februari 2019 sebanyak 1 orang. “Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diamanatkan peraturan kepegawaian yang berlaku. Bahwa setiap calon PNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah janji,” terang Puji. Lebih lanjut Puji menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi beberapa persyaratan. “Calon PNS telah menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi. Lulus Pelatihan Dasar (Diklat Prajabtan) dan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” ungkapnya. Puji menambahkan, selama menjalani masa percobaan selama satu tahun dua bulan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019 sampai dengan 1 April 2020, calon PNS tersebut telah memenuhi syarat serta dipandang cakap untuk diangkat menjadi PNS. “Pengangkatan calon PNS ini berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 821.12/214/V.05/2020 dan 821.13/215/V.05/2020 tanggal 10 Maret 2020 sebanyak 346 orang terhitung mulai tanggal 1 April 2020,” pungkasnya. (idh/rls)
Nanang Minta 346 CPNS Hayati Sumpah dan Janji
Selasa 29-12-2020,09:10 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :