Wabup Nanang Minta Ganti Rugi Lahan tak Merugikan

Selasa 31-05-2016,08:28 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meminta pergantian lahan masyarakat untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni – Terbanggi Besar tidak merugikan rakyat. Permintaan itu disampaikan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang meninjau langsung pembangunan JTTS di wilayah Desa Lematang, Kecamatan Tanjungbintang, Senin (30/2). Dalam peninjauan itu Nanang tidak sendirian. Dia melibatkan jajaran DPRD Lamsel dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Lamsel. Tinjuan itu juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat atas lambatnya pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah pusat. Proses yang lambat ini membuat masyarakat gaduh. Sebab, sejumlah petani yang mengandalkan lahannya untuk bercocok tanam harus menunggu ketidakpastian pencairan pembebasan lahan. Padahal mereka juga berharap lahan tersebut bisa digarap sebelum ada pembebasan yang terealisasi. Nanang Ermanto menegaskan, dirinya menginginkan mekanisme pembebasan lahan tol JTTS yang melintas di wilayah Lampung Selatan, tidak membuat rugi bagi warga pemilik lahan. Serta mekanisme pembayaran tidak terlalu lama dan ribet. \"Yang katanya penghambat percepatan pembebasan lahan tol khususnya di Desa Lematang oleh warga, tidak ada. Hanya saja, proses administrasinya terlalu rumit dan harus diperbaiki sistemnya,\" tegas Nanang. Nanang juga menambahkan, Pemkab Lampung Selatan sangat mendukung percepatan pembangunan jalan tol, yang ditargetkan pemerintah pusat selesainya JTTS Bakauheni-Terbanggi Besar pada Bulan November tahun 2018 medatang. \"Jangan ada yang menghambat proses percepatan pembangunan jalan tol (proses birokrasi, red). Pemkab Lamsel, sangat insent dengan adanya pembangunan JTTS. Giliran, ada timbul masalah, pemkab Lamsel baru dilibatkan,\" tambahnya. Lebih jauh, Nanang Ermanto menjelaskan, pertemuan antara Pemkab Lamsel bersama pihak terkait pembngunan JTTS, menanggapi laporan warga pemilik lahan di Desa Pematang, dimana hingga saat ini yang sudah menelan waktu 1 tahun lamanya belum juga usai. \"Ini menaggapi adanya keluhan dari warga Desa Lematang. Mereka mengeluhkan pembayaran ganti rugi terlalu lama. Bahkan, mereka sempat mau menggelar demo, namun kami larang. Karena akan menghambat percepatan pembangunan jalan tol,\" jelasnya. \"Mereka juga mengeluh, sudah berencana pindah rumah dan sudah tidak bisa menanami lahannya, tapi ganti rugi lahan belum selesai,\" terang Nanang. Selain Wakil Bupati Nanang Ermanto hadir dalan pertemuan itu jajaran anggota Komisi A DPRD antara lain Wakil Ketua Komisi A Bejo Susanto dan anggota Sugiarti. Selain itu, Kabag Hukum Pemkab Lamsel Yusmiati, Kabag Pemerintahan I Ketut Sukerta, Pihak BPN Lampung Selatan Wahyono, perwakilan PT. Adi Karya, serta perwakilan Penanggung Jawab pelaksana pembangunan JTTS PT. Hutama Karya. Dari pertemuan itu terungkap bahwa penyebab terlambatnya proses percepatan pembebasan lahan pembangunan JTTS Bakauheni - Terbanggi Besar karena rumitnya proses administrasi dalam hal ini proses inventarisasir yang dikerjakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihak BPN Lampung Selatan yang diwakilkan oleh Wahyono mengatakan, alasan terhambatnya proses percepatan penyelesaian proses pembebasan belum adanya anggaran dari pemerintah pusat. \"Belum selesai proses pembayaran karena belum ada uang negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), belum disetorkan ke BPN. Dananya, baru akan dianggarkan di APBN-Perubahan,\" kata Wahyono. Dia juga melanjutkan, alasan lainnya terhambatnya pembayaran ganti rugi lahan tol yang ada diwilayah Lamsel yakni adanya beberapa sanggahan tidak setuju oleh warga pemilik lahan mengenai nilai ganti rugi dan luas lahan serta tanam tumbuh yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. \"Nilai ganti rugi yang tidak sesuai dengan isi dari lahan (perkebunan, bangunan, pertanian, luas lahan, red). Seperti yang terjadi di Tanjung Sari, disana sampai sekarang sulit diselesaikan juga menjadi hambatan. Bahkan, kami minta back up dalam penyelesaian diwilayah itu,\" lanjutnya. Sementara itu Holidi warga Desa Lematang Dusun Rilau RT. 01 yang lahan terkena jalan tol mengaku, sejak digulirkannya pembangunan JTTS sejak tahun 2015 pembebasan lahan miliknya seluas ½ hektar belum juga direalisasikan. \"Jadwal pembayaran tidak sesuai yang dijanjikan. Setahu kami, rencana pak Jokowi berkunjung kemari untuk melihat perkembangan JTTS, dialihkan ditempat lain. Terus terang hambatan percepatan dari warga tidak ada,\" kata dia. Dia mengaku bosan dengan janji-janji panitia pembebasan lahan. Sebab, sudah 1 tahun lebih ditunggu tetap tidak terealisasi juga. “Kita menunggu tanpa kepastian. Tidak ada kabar yang jelas, kami mau nanam jagung tetapi takut nanti saat baru ditanam malah digusur. Ini kan serba salah,” ungkap dia. (red)

Tags :
Kategori :

Terkait