GEDONGTATAAN - Team tekab 308 Polsek Gedongtataan kembali mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) , di Perumnas Pesawaran Residence, Desa Kurungan Nyawa, Jumat (15/1) sekitar jam 19:00 wib.
Dua tersangka yang belakangan diketahui Rudi Karyadi (38) warga Desa Negeri Sakti, Gedongtataan dan Yongki Hasanuddin (27) Desa Kandis Kecamatan Natar, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 26 / I / 2021 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK Gedongtataan tanggal 15 Januari 2021.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, bahwa kejadian pencurian kendaraan bermotor milik
Pekik Gentur Suyoso, warga Negeri Sakti tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Desember 2020 silam sekira jam 3:00 wib.
\"Pelaku mengambil sepeda motor korban yang di parkir di dalam rumah korban,\" ucapnya, Sabtu (16/1).
Atas kejadian tersebut, lanjut Vero, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.8 juta. Dimana, dari ungkap kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BE 3652 DM beserta satu buku BPKB.
\"Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Gedongtataan,\" tandasnya. (esn)