Audit Warning PT. IAS Bertanggungjawab

Rabu 20-01-2021,10:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TANJUNGBINTANG – Tim Audit Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, telah menyimpulkan hasil pemeriksaan atas insiden yang menimpa karyawan PT. Indo American Seafoods (IAS). Atensi khusus yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan adalah bertanggungjawab penuh atas dampak dari peristiwa tersebut. Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan, Anas Anshori kepada Radar Lamsel, Selasa (19/1) kemarin. Menurutnya, Tim Audit Ketenagakerjaan Provinsi Lampung telah melakukan pemeriksaan atas peristiwa kecelakaan kerja pada perusahaan swasta yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang. Dari keterangan berbagai sumber yang telah dihimpun dilokasi kejadian, terdapat empat poin yang menjadi kesimpulan hasil pemeriksaan. Yang pertama, tim audit memastikan titik lokasi peristiwa kecelakaan kerja berupa gangguan pernafasan akibat gas amonia pada area produksi. Poin kedua, akibat dari insiden tersebut menyebabkan 31 orang pekerja dilarikan ke rumah sakit namun tidak terdapat korban jiwa. “Lalu, poin selanjutnya yang perlu di garis bawahi adalah segala bentuk kerugian yang ditimbulkan dari peristiwa itu menjadi tanggungjawab penuh perusahaan. Terlebih, untuk biaya pengobatan 31 pekerja sampai mereka dinyatakan sehat kembali,” ujar Anas sambil memperlihatkan hasil audit kepada Radar Lamsel, kemarin. Selain itu, lanjutnya, yang juga tidak kalah pentingnya adalah perusahaan harus berkomitmen dalam penerapan SOP keselamatan kerja. Sebab, peristiwa kecelakaan kerja itu terjadi karena kelalaian perusahaan dalam penerapan standart keselamatan pekerja. “Maka tim audit juga memberikan beberapa catatan kepada pihak perusahan. Mulai dari wajib memberikan training prosedur keselamatan kerja kepada karyawan, meminta perusahaan memasang sensor gas amonia pada titik-titik krusial di ruang produksi terdekat sumber amonia dan perusahaan wajib menjadwalkan pemeriksaan terhadap instalasi pipa gas oleh vendor yang berkopetensi serta uji tekanan gas minimal dua kali dalam setahun,” paparnya. Dia berharap, kesimpulan hasil audit tim provinsi ini bisa dijalankan oleh PT. IAS. Sehingga, kedepannya tidak akan terjadi peristiwa serupa yang bisa merugikan orang lain khususnya pekerja. “Tentunya hasil pemeriksaan ini bakal membantu si pihak perusahaan. Khususnya dalam menjamin keamanan dan kenyamanan kerja agar tidak terjadi kecelakaan kerja seperti kemarin. Karena perusahaan juga yang akan dirugikan jika terjadi musibah kecelakaan kerja,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan, tak bergeming alias tak diam saja atas insiden keracunan yang menimpa puluhan warga Lampung Selatan yang bekerja di PT. Indo American Seafoods. Eksekutif dan legislatif kabupaten ini memastikan bakal membela hak puluhan karyawan PT. Indo American Seafoods (IAS) yang menjadi korban keracunan gas amonia, pekan lalu. Kepala Disnakertrans Lamsel, Anas Anshori mengakui, keterbatasan kewenangan dibidang pengawasan menjadi penghalang dalam persoalan tersebut. Namun, pihaknya bakal membela hak-hak karyawan yang menjadi korban khususnya warga Lamsel. “Kewenangan tindakan ada di Provinsi sesuai pembagian kewenangan. Tapi dampak keracunan bagi warga Lamsel dapat diambil tindakan berkaitan dengan hak-hak pekerja. Semisal, kita bisa perjuangan dari peserta BPJS-kesehatan,\" kata Anas kepada Radar Lamsel. (idh)  

Tags :
Kategori :

Terkait