170 Pembudidaya Perikanan Sragi Terima Asuransi

Jumat 22-01-2021,09:16 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SRAGI – Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) akhirnya bisa dinikmati oleh petambak udang Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi pada tahun ini. Digulirkannya kartu AUBU ini tentu saja menjadi angin segar bagi petani tambak udang ataupun ikan agar terlindung dari kerugian ditengah ancaman penyakit yang terus mengancam. Bendahara Kelompok Budidaya Perikanan Mina Jaya, Aharudin mengatakan, tahun 2021 menjadi tahun pertama petani tambak udang bisa menikmati asuransi AUBU dari Program Kementerian Kelautan dan Perikanan itu. “Adanya asuransi budidaya udang ini tentu saja menjadi kabar baik untuk petambak khusunya di Dusun Bandarjaya ini. Tahun ini merupakan tahun pertama asuransi AUBU bisa diakses oleh petambak,” ujar Aharudin meberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Kamis (21/1) kemarin. Ia menjelaskan, di wilayah Sragi sekitar 170 pembudiya udang dan ikan yang mendapat kartu asuransi tersebut. Sementara di Dusun Bandarjaya sebanyak 48 petani tambak udang yang diserahkan pada awal Januari lalu. “Secara keseluruhan ada sekitar 170 kartu yang dibagikan di wilayah Sragi. Untuk kelompok Mina Jaya mendapat 48 kartu yang sudah diterima petani tambak pada awal Januari kemarin,” terangnya. Ia menerangkan, dalam satu musim tanam patani akan dikenakan biaya premi sebesar Rp 75 ribu untuk lahan seluas satu hektar. Dan akan mendapatkan dana klaim sebesar Rp 2,5 juta. “Tapi untuk tiga musim tahun pertama ini masih preminya masih ditanggung pemerintah. Jika mengalami gagal panen petani akan mendapat biaya klaim sebesar Rp 2,5 juta per hektarnya,” sambungnya. Sudarto salah satu petambak udang Dusun Bandarjaya mengaku, dengan digulirkannya asuransi AUBU disambut baik oleh petambak udang. Dengan adanya asuransi tersebut petambak tentusaja akan mendapat perlindungan ketika gagal panen. Apalagi saat ini serangan penyakit udang masih terus mengancam. “Asuransi ini memang sangat ditunggu, karena sekarang banyak penyakit dan tidak ada perlidungan bagi petambak. Meskipun hanya mendapat dana klaim sebesar Rp 2,5 juta, itu sudah cukup untuk mengembalikan modal awal, bibit dan pupuk tambak,” pungkasnya. (vid)    

Tags :
Kategori :

Terkait