KALIANDA – Status zona merah covid-19 memaksa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan, menutup pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tatap muka (tamu). Namun, masyarakat tetap dilayani dengan fasilitas pelayanan dalam jaringan (daring) melalui website resmi pake-oli.lampungselatankab.go.id. Terlebih, belum lama ini Disdukcapil Lamsel telah meningkatkan sistem Pelayanan administrasi kependudukan Online (pake-oli). Penutupan pelayanan adminduk tamu ini bakal dimulai pada Hari Senin (25/1) hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Menurut Kepala Disdukcapil Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si, keputusan tersebut diambil berdasarkan banyak pertimbangan lantaran status zoona merah covid-19. Pasalnya, pelayanan adminduk selalu menimbulkan kerumunan masyarakat yang tidak bisa dikendalikan. “Sebenarnya perihal ini sangat dilematis. Yang pasti, karena banyak pertimbangan dan kekhawatir kami dengan semakin banyak penularan virus corona. Apalagi, kita bisa lihat sendiri banyak masyarakat yang datang kesini membawa anaknya. Untuk menghindari masalah baru akan lebih baiknya jika pelayanan melalui online,” ungkap Edy Firnandi kepada Radar Lamsel dikantornya, pekan lalu. Dia menerangkan, seluruh pelayanan adminduk bisa dilakukan melalui sistem online yang selama ini terus dimaksimalkan. Namun, jika ada warga yang ingin melakukan perekaman KTP-El tetap bisa dilayani dengan pembatasan jumlah pemohon. “Kalau hanya kebutuhan pembuatan atau perubahan KK, Akta Kelahiran dan Kematian, termasuk konsultasi soal adminduk lebih baik kirim via online di situs https://pake-oli.lampungselatankab.go.id. Atau bisa juga melalui Call center : 082176292577 pada saat jam kerja. Tapi, jika ingin perekaman boleh datang langsung,” terangnya. Dalam hal ini, lanjut Edy, pihaknya bakal langsung mengkonfirmasi pemohon jika sudah dinyatakan selesai terlayani. Jadi, mereka bisa langsung datang untuk mengambil dokumen adminduk sesuai dengan permohonan yang dikirim sebelumnya via online. “Petugas akan memberitahu kepada pemohon untuk jadwal pengambilan dokumen yang mereka inginkan. Kita tidak ingin jadi klaster baru penularan covid-19 di status zona merah ini. Kami harap masyarakat bisa mengerti dan maklum,” lanjutnya. Lebih jauh dia mengatakan, layanan pake-oli Disdukcapil Lamsel yang telah dimaksimalkan ternyata cukup diminati masyarakat. Buktinya, sejak dua bulan terakhir berkas permohonan yang masuk sebanyak 1.473 dokumen. “Sudah mulai banyak masyarakat yang mengikuti perkembangan di era modern ini. Rata-rata, pemohon online setiap harinya sekitar 22 dokumen. Bagi masyarakat yang belum paham kami minta aparatur desa bisa membimbing warganya masing-masing,” pungkasnya. (idh) Hanya layani perekaman KTP-EL
Disdukcapil Tak Terima ’Tamu’
Senin 25-01-2021,09:40 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :