Resepsi Pernikahan Tidak Dilarang

Rabu 27-01-2021,09:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Polisi: Jangan Share Sumber Tak Jelas

KALIANDA - Munculnya kabar \'resepsi dilarang\' membuat masyarakat gaduh. Rasa waswas, panik, dan bingung bercampur menjadi satu. Apalagi bagi warga yang ingin melaksanakan resepsi dalam waktu dekat. Dengan munculnya larangan itu, tentu akan membuyarkan rencana yang telah dirancang. Belum lagi postingan status, serta grup-grup di media sosial. Kabar yang berseliweran di jejaring tersebut membuat \'resepsi dilarang\' berembus semakin kencang. Padahal sejak lama, Kepolisian selalu mengingatkan masyarakat supaya tidak terlalu percaya dengan kabar atau informasi di media sosial. Kasubbag Humas Polres Lamsel, AKP. Budi Purnomo, menegaskan bahwa jajarannya belum mengeluarkan surat edaran tentang larangan resepsi pernikahan di Kabupaten Lampung Selatan. Sementara ini Kepolisian masih mengizinkan gelaran pesta undangan raja, dan ratu sehari. \"Belum. Masih diimbau dulu, sembari nunggu surat edaran. Belum ada aturannya, apalagi Lamsel sudah zona kuning,\" katanya saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (26/1/2021). Polres Lamsel, lanjut Budi, akan mengambil langkah setelah surat edaran diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung, yang mengeluarkan surat edaran tentang larangan resepsi. Sementara Polri masih mengutamakan tindakan preemtif. \"Begitu juga kita, masih menunggu Pemkab. Kalau misalnya Pemkab melarang, kita sifatnya ikut. Itu pasti,\" katanya. Selain larangan resepsi, muncul juga selebaran pengumuman dari \'Ditlantas Polda bahwa hari ini ada razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia. Baik yang di kantor, toko, bengkel kendaraan, dan warung maupun warteg. Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor Kejaksaan, Polisi, Pom, dll. Dan kalau ada yang tidak pakai masker, langsung ditindak bayar di tempat Rp.250.000,-. Infokan ke keluarga, tetangga, dan teman semua, jangan sampai kena denda. Demikian atas perhatiannya, disampaikan terima kasih. Begitulah bunyi di pengumuman yang menyebar di media sosial. Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin W.D. Putra, S.I.K mengaku belum mendengar kabar dari Ditlantas Polda Lampung. Imbauan seperti itu, kata Edwin, biasanya berdampingan dengan informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Tidak bisa asal-asalan. \"Biasanya direktif jelas. Kita kemarin saja atensi cuma peneguran. Kalau pun ada penindakan push up karena dikedepankan gugus tugas. Dan yang berwenang itu pemerintah daerah,\" katanya. Radar Lamsel mengonfirmasi Ketua Pelaksana Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, Drs. H. M. Darmawan, M.M. Sampai berita ini selesai ditulis, yang bersangkutan belum membalasa pesan konfirmasi yang dikirimkan ke nomor WhatsApp-nya. (rnd)
Tags :
Kategori :

Terkait