Minta Selesaikan Land Reform Pulau Sebesi

Jumat 03-06-2016,09:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

RAJABASA – Status land reform tanah Pulau Sebesi sepertinya menjadi pekerjaan rumah (PR) Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum dalam kepemimpinannya. Pasalnya, warga Desa Tejang Pulau Sebesi mempertanyakan kapan pemerintah bisa menyelesaikan permaslahan tersebut. Untuk diketahui, ahli waris pemilik lahan di kawasan Pulau Sebesi secara resmi menang atas putusan pengadilan. Pemerintah harus mengganti rugi lahan tersebut sebesar Rp64 Miliar. Seperti yang dikatakan tokoh masyarakat Desa Tejang Pulau Sebesi Rusli Hasan. Menurutnya, status kepemilikan tanah di Pulau Sebesi sampai hari ini belum selesai. Janji pemerintah selama ini terkesan hanya sebatas wacana untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kami harap pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai dibiarkan berlarut dan akan mengakibatkan konflik,”kata Rusli Hasan dihadapan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Tidak selesainya permasalahan tersebut selama bertahun-tahun, imbuhnya, dikarenakan ketidak seriusan pemimpin Lamsel yang menangani permasalahan tersebut. “Permasalahan ini jangan hanya dijadikan konsumsi politik. Kami harap cepat atau lambat ada kejelasan. Kami merasa tidak tenang kalau permasalahan ini dibiarkan berlarut,”imbuhnya. Sementara itu, Zainudin Hasan berjanji secepatnya akan menangani permasalahan kepemilikan tanah Pulau Sebesi. Bahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. “Yang terpenting saat ini, kami jamin masyarakat Pulau Sebesi aman. Kami akan jaga tanah ini dan dijamin tidak ada konflik. Ini adalah tugas pemerintah untuk menjaga rasa aman dan nyaman warganya,”kata Zainudin dihadapan warga. Pihaknya juga tengah merancang formulasi untuk pembebasan lahan di Pulau Sebesi. Agar warga tidak diberatkan dalam hal ganti rugi lahan. “Masalah hukum tanah Pulau Sebesi ini sangat rumit. Kita perlu duduk bersama membahas hal ini. Kita tidak boleh tergesa-gesa. Kita kooperatif dalam hal keputusan hukum. Tidak bisa kita langsung eksekusi. Pada intinya kita ingin cepat. Tapi, provinsi dengan pusat juga harus kita libatkan karena saling terkait,”pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait