Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan Berhasil Ungkap Kasus Curat

Kamis 28-01-2021,10:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Sunaryo, SE berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, S.IK.,M.H menjelaskan, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B 38/ I/ 2021 / SPK / POLDA LPG / RES PSW,SEK GEDONG TATAAN pada tanggal 25 Januari 2021 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB di Kantor PDAM Pesawaran Unit Way Lima Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
\"Berdasarkan laporan tersebut, Team TEKAB 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran yang di pimpin oleh kanit Reskrim Iptu Sunaryo, S.E  melakukan tindakan penyelidikan. Dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah diamankan 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 KUHP,\" ungkap Kapolres.
Kapolres menyampaikan, dua orang pelaku tersebut berinisial RS merupakan warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, dan SW yang juga warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan. Kapolres juga menjelaskan mronologis kejadiaanya, dimana pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB di kantor PDAM unit Way Lima Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa bak penampungan air yang terbuat dari besi milik kantor PDAM Unit Way Lima yang dilakukan oleh pelaku yang belum di ketahui identitasnya.
\"Pelaku melakukan aksinya dengan cara memotong bak penampungan air yang terbuat dari bahan besi  menggunakan alat pemotong las karbit menjadi besi lempeng ukuran kecil-kecil untuk memudahkan pelaku dalam mengangkut besi tersebut,\" ujar Kalpolres.
Selanjutnya, imbuh Kapolres, besi-besi tersebut diduga untuk dijual. Atas kejadian tersebut pihak kantor PDAM Pesawaran unit Way Lima mengalami kerugian lebih kurang Rp 50 juta. Selain itu, Kapolres juga menjelaskan kronologis penangkapan, dimana pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira jam 22.00 WIB, Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Sunaryo SE berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah mengamankan 2 orang laki-laki di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa bak penampungan air yg terbuat dari bahan besi milik PDAM Pesawaran unit Way Lima.
\"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,\" tutup Kapolres. (esn)
Tags :
Kategori :

Terkait