Ikuti Keputusan Pusat, Pemkab Tetap Pacu Etos Kerja ASN

Senin 06-06-2016,00:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan awal Ramadhan 1437 hijriah dimulai hari ini (6/6/2016). Penetapan ini sama dengan hasil keputusan sidang Isbat yang dilakukan Pemerintah Pusat, Minggu (5/6). Keputusan ini langsung disambut Pemkab Lamsel dan menginformasikan kepada seluruh elemen masyarakat Lampung Selatan. Bahkan, Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan juga langsung menyambut keputusan itu dengan melaksanakan Sholat Tarawih berjama’ah di Masjid Kubah Intan Kalianda bersama-sama masyarakat, Minggu (5/6) malam. “Berdasarkan hasil sidang Isbat, besok (hari ini’red) pemerintah menetapkan telah memasuki Bulan Ramadhan. Artinya, kita mengikuti pemerintah pusat,”ujar Kepala Subbagian (Kasubbag) Bina Kelembagaan Keagamaan BMS Setdakab Lamsel Amrul Habibah, kepada Radar Lamsel melalui sambungan telpon, tadi malam. Mengenai jadwal Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan yang akan melaksanakan Sholat Tarawih berjamaah di Masjid Kubah Intan, Amrullah membenarkannya. “Iya, pak Bupati juga mengajak Sholat Tarawih berjamaah di Masjid Kubah Intan,” ungkap dia. Sementara itu, Pemkab Lampung Selatan tetap memacu etos kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan ramadhan tahun ini. Untuk menjaga kinerja ASN selama ramadhan, kebijakan diambil Pemkab dalam mengantur jam kerja ASN agar tetap optimal. Bagian Organisasi Pemkab Lamsel mengungkapkan, Pemkab Lamsel telah mengatur waktu kerja ASN maupun THLS dilingkungan Pemkab Lamsel. Pengaturan ini dilakukan agar efektifitas kinerja ASN tetap sama meski dibulan suci ramadhan. “Puasa bukan menjadi alasan untuk pegawai bermalas-malasan. Jam kerja sudah kita atur supaya etos kerja tetap terjaga,” ungkap Kepala Bagian Organisasi Pemkab Lamsel Maturidi Ismail, S.H kepada Radar Lamsel tadi malam. Dia menjelaskan, para pegawai baik yang berstatus ASN maupun THLS wajib masuk setiap pukul 08.00 WIB setiap harinya. Sebelumnya jam masuk kantor pukul 07.30 WIB. Sementara jadwal pulang kantor pukul 15.00 WIB pada hari Senin-Kamis yang sebelumnya pukul 15.30 WIB. Sedangkan khusus hari Jum’at, jam pulang kantor pukul 15.30 WIB. “Ada pemangkasan jam kerja sekitar satu jam selama ramadhan ini. Hari Jum’at pulang pukul 15.30 WIB karena jam istirahatnya dimulai pukul 11.30-13.00 WIB. Sedangkan hari biasa tetap pukul 12.00 – 13.00 WIB,” bebernya. Dia berharap, agar seluruh pegawai dapat menaati peraturan yang telah ditetapkan dan tetap disiplin masuk kerja seperti hari-hari biasa. Informasi mengenai perubahan jadwal ini juga telah disampaikan kepada seluruh SKPD dilingkungan Pemkab Lampung Selatan. “Kami harap puasa tidak menjadi alasan untuk telat masuk kantor. Karena, pemerintah telah memberikan toleransi jam kerja berbeda dari hari-hari biasanya,”pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait