PENENGAHAN - Tim Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) dengan menangkap seorang pelaku Andi Ridwansyah (25) di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Senin (15 /2/ 2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi mengatakan, penangkapan terhadap warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan itu berdasarkan laporan korban Honas Brata, warga Desa Gayam RT005/RW003 Kecamatan Penengahan yang tertuang pada Laporan Polisi No.pol LP/B. 168 /II/ 2021 / Res Lamsel/Polsek Penengahan, tanggal 14 Februari 2021, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dari penangkapan terhadap pelaku diamankan barang bukti berupa dua buah tabung gas ukuran 3kg. \"Korban melapor telah kehilangan dua buah tabung gas ukuran 3 kg dan uang tunai Rp 2 juta. Namun barang bukti yang diamankan hanya dua buah tabung gas yang disimpan di belakang rumah pelaku di Desa Tetaan,\" kata Kapolsek didampingi Kanitreskrim Polsek Penengahan IPDA Suyitno kepada Radar Lamsel, Senin (15/2/2021). Menurut Kapolsek Penengahan yang baru bertugas sekitar 2 bulan terakhir itu, peristiwa terjadi pada Sabtu 13 Februari 2021 sekitar jam 02.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang dan naik keatap dapur. Kemudian pelaku masuk melalui lubang atap kamar mandi dan turun hingga masuk kedalam ruangan lalu pelaku mengambil dua buah tabung gas ukuran 3 kg yang ada diruang dapur, mengambil uang tunai dua juta rupiah yang disimpan didalam lemari bufet. Selanjutnya pelaku keluar melalui pintu samping. \"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian,\" tandas Iptu Setio Budi (man)
Polsek Penengahan Tangkap Pencuri Gas Melon
Selasa 16-02-2021,09:17 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :