Operasi Yustisi Kecamatan Gedongtataan Sasar Pasar

Kamis 18-02-2021,09:42 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Sebanyak 1.870 warga yang melanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi yang digelar Polsek Gedongtataan dibeberapa titik lokasi di Kecamatan Gedongtataan, Rabu (17/2).
Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan operasi yustisi digelar diwilayah hukum Polsek Gedongtataan menyasar ke pasar wiyono dan kios-kios yang berada di Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan.
\"Sebelum pelaksanaan tugas, dilaksanakan apel kesiapan di Polsek Gedongtataan. Selanjutnya personel menuju ke sejumlah titik lokasi dan melaksanakan himbauan dan teguran, serta melakukan tindakan kepada masyarakat yang beraktifitas tidak mengenakan masker,\" ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, dalam kegiatan operasi yustisi didapati sebanyak 1870 warga yang masih melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker dan tidak menjaga jarak.
\"Masih banyak masyarakat yang mengabaikan Prokes, dan personel langsung memberikan sanksi terhadap pelanggar prokes tersebut. Sebanyak 50 orang diberikan sanksi push up, 20 orang diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia raya dan 50 orang diberikan sanksi mengulang ucapan akan memakai masker serta 1750 orang diberikan sanksi teguran secara lisan,\" paparnya.
Selain itu, Kapolsek menghimbau agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk kebaikan bersama mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Pesawaran.
\"Kami menghimbau agar masyarakat bisa lebih taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk kebaikan bersama dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Pesawaran,\" pungkasnya. (eggy/esn)
Tags :
Kategori :

Terkait