KALIANDA - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba dan senjata api. Pemusnahan narkoba berbagai jenis yang dibakar itu meliputi sabu-sabu seberat 293,1197 gram, ekstasi 60,5617 gram, ganja seberat 25,469,5685 gram, berikut alat hisap sabu atau bong sebanyak 50 paket. Sedangkan senjata api rakitan sebanyak 6 pucuk dihancurkan dengan alat gerinda. Berikut dengan 43 butir amunisi. Batang bukti tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pengadilan Negeri Gedong Tataan pada periode April, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Hutamrin, S.H.,M.H. mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang sisa pemusnahan dari Polres Lamsel. Dengan adanya kerja sama yang baik dalam tahapan sebelumnya, kata Hutamrin, sangat membantu jajarannya. “Kalau banyak, kami susah menyimpannya, kami susah mengawasinya,” ujar Hutamrin kepada awak media, usai pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Lamsel, Kamis (18/2/2021). Selama memimpin Kejari Lamsel, Hutamrin mengatakan pihaknya sudah memberikan tuntutan mati kepada 7 orang. Tetapi baru 1 tuntutan yang dikabulkan. Sisanya diberi hukuman bervariasi, ada seumur hidup, ada yang 20 tahun. Hutamrin berharap hakim bisa menjatuhkan hukuman sesuai tuntutannya kejaksaan. Hutamrin melanjutkan, Lampung Selatan yang punya pelabuhan, bisa dijadikan akses pengangkutan jumlah narkoba yang cukup besar. Dengan adanya hukuman mati yang dituntut oleh jaksa, Hutamrin berharap hal itu dapat memberikan efek jera kepada pelaku atau pengedar-pengedar barang haram tersebut. “Matikan saja, Pak (hakim). Kalau memang cukup dasarnya, apalagi memberikan dampak negatif. Apabila sudah berpuluh-puluh kilo, dan sesuai dengan tuntutan mati, kami siap melakukan,” katanya. Selain narkoba, Hutamrin juga menyorot banyaknya kasus senjata api. Menurut dia, pabrik senjata api rakitan ada di Lampung. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya senjata rakitan yang dipakai sebagai alat kejahatan. Pemusnahan barang bukti itu dihadiri pejabat tera Pemkab Lamsel, Polres Lamsel, PN Kalianda, dan Lapas Kalianda. (rnd)
Musnahkan BB, Tujuh Orang Dituntut Mati
Jumat 19-02-2021,09:03 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :