PALAS - Pemangkasan tunjangan perangkat desa di tahun 2021 ini menimbulkan gelombang protes dari sejumlah perangkat desa di Kecamatan Palas. Pemotongan tunjangan perangkat desa dinilai tak wajar, terlebih pada tunjangan kepala desa dari tunjangan sebesar Rp 2,2 juta dipotong sebesar Rp 1,7 juta. Atau menjadi Rp 500 ribu per bulanya. Sementara untuk sekretaris desa dari Rp 500 ribu menjadi Rp 200 per bulan. Kasi dan kaur dari Rp 350 ribu menjadi Rp 150 ribu. Dan kadus dari Rp 350 ribu hanya menerima tunjangan Rp 100 ribu per bulan pada tahun 2021 ini. Kepala Desa Bumi Daya, Dudi Hermana mengatakan, pemangkasan tunjangan perangkat desa ini dinilai tidak sewajarnya. Apalagi untuk pemotongan tunjangan kepala desa ini tak wajar. Sebab pemotongan terlalu besar lebih 70 persen. \"Ya enggak sewajarnya gitu loh. Itu kan pemotongannya hampir 80 persen, ya seenggak-enggaknya kalau pemotongan 45 sampai 50 persen kita masih nerima lah. Tapi ini pemotongannya dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 500 ribu,\" ujar Dudi Hermana memberikan keterangan kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Kamis (18/2) kemarin. Dudung, sapaan Dudi Hermana mengatakan, di tahun ini tunjangan kepada desa dengan sekretaris desa serta kaur dan kasi tak berbeda jauh. Untuk sekdes menerima tujangan sebesar Rp 200 ribu per bulan. Sedangkan kaur dan kasi menerima tunjangan sebesar Rp 150 ribu per bulannya. \"Sekarang ini tunjangan kades dan perangkat desa lain sedikit sekali bedanya. Tunjangan kades terlalu besar dipotong, padahal pekerjaan kades lebih berat, \" ucapnya Menurutnya, jika pemotongan tunjangan ini dampak dari defisit anggaran Kabupaten Lampung Selatan di tahun 2021, lantas mengapa perangkat desa yang hanya mendapat pemotongan tunjangan. \"Ya kalau memang Failed, ada defisit anggaran ya nggak apa-apa tunjangan mulai dari anggota dewan, bupati, kadis kurangin semua 75 persen, kan enak. Kok jadi kades yang jadi korban, dipojokkan. Padahal kades memiliki tugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,\" ucapnya. Tak hanya dari Palas, pemotongan tunjangan perangkat desa yang telah termaktub dalam Keputusan (SK) Bupati Lampung Selatan Nomor: B/523/IV.13/HK/2021 tertanggal 30 Desember 2020, tentang daftar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta insentif RT tahun anggaran 2021 ini juga mendapat respon kurang baik dari kepala desa di Kecamatan Sragi. Salah satunya, Kepala Desa Kuala Selampung Budi Warkoyo. Ia menilai pemtongan perangkat desa mulai dari kepala desa hingga kadus ini lantaran adanya kenaikan tujangan untuk RT dan Bandan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam perbup tersebut tunjangan ketua BPD pada tahun 2020 sebesar Rp300 ribu per bulan menjadi Rp500 ribu, kakil ketua BPD dari Rp200 ribu nmenjadi Rp400 ribu/bulan, sekretaris BPD dari Rp150 ribu/bulan naik menjadi Rp350 ribu, dan anggota BPD dari Rp100 ribu naik menjadi Rp300 ribu/bulan. Upaya pemerintah ini menurut Budi sama mentupi satu masalah namun membuka masalah baru. \"Kalau untuk kepala desa tunjangannya bukan dipangkas. Tapi disembelih,\"sambungnya. (vid)
Perbup Sembelih Tunjangan Kades
Jumat 19-02-2021,09:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :