NATAR - Polemik pemecatan sejumlah Kepala dusun (Kadus) secara sepihak oleh sekelompok warga di Desa Purwosari akhirnya ditengahi oleh Pemkab Lamsel, sebab pemecatan tersebut tanpa alasan dan tidak melalui mekanisme yang berlaku. Camat Natar Eko Irawan sebagai perwakilan Pemkab Lamsel meminta agar Kepala Desa (Kades) Purwosari Tukiran yang memutuskan sendiri jika memang ingin memberhentikan perangkat desa. Tetapi dengan alasan yang jelas. \"Kenapa harus mediasi hari ini? Karena ini menggangu jalannya pemerintahan. Tidak biasa mengganti aparatur desa tanpa alasan jelas,\" jelas Eko di hadapan warga Purwosari. Pihak kecamatan bisa merekomendasi pergantian Kadus yang diminta masyarakat asalkan dengan alasan jelas, bukan karena alasan janji politik. \"Mestinya tagih janji yang lain. Semisalnya akan diadakan senam sehat tetapi tidak dilaksanakan atau pernah menjanjikan pengajian, boleh ditagih. Tetapi kalau menagih janji mengganti aparatur desa tidak bisa sembarang harus ada alasan dan ada aturan yang harus kita taati, \"katanya. Eko menjelaskan, pemberhentian perangkat desa sudah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 tentang pemberhentian perangkat desa. Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan, setelah berkonsultasi dengan camat, perangkat desa berhenti karena mengundurkan diri atau meninggal dunia. \"Seorang Kadus dapat dihentikan apabila dinyatakan terpidana yang sudah inkrah, sudah berusia 60 tahun lebih, cacat fisik dan tidak bisa melaksanakan tugasnya, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa,\" kata dia. Salah satu peserta mediasi, Sukiman, mengatakan dorongan perombakan aparatur desa juga karena alasan terdapat perangkat desa yang tidak sesuai aturan seperti tidak lulus syarat minimal lulus pendidikan jenjang SLTA. Warga juga merasa tidak dilibatkan saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta adanya pemotongan Bantuan Langung Tunai (BLT) secara sepihak. \"Pertama apakah mereka sudah sesuai tentang pendidikan, terutama SLTA. Musrenbang juga mereka gelar dengan tidak mengajak masyarakatnya, belum lagi dana BLT dipotong,\" katanya. Kepala Desa Purwosari, Tukiran, mengaku akan legawa jika perangkatnya diganti lantaran tidak sesuai ketentuan yang berlaku. \"Kalau memang dari hasil pengecekan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) nanti ditemukan ijazah tidak SMA, saya legowo untuk dikeluarkan dari perangkat,\" kata dia.(kms)
Main Pecat Kadus Sepihak Tak Dibenarkan
Jumat 19-02-2021,09:20 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :