KALIANDA - Tersangka dugaan pemalsuan silsilah keturunan Sai Batin Marga Dantaran demi kepentingan proyek PT. Tri Patria Bahuga (TPB) yang menghantam hutan mangrove di Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni, terus menggelinding. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka M. Tohir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Senin (22/2/2021). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan menyampaikan, tersangka telah dibawa ke kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk melaksanakan tahap dua secara administrasi. Dalam waktu dekat, kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan sangkaan telah melanggar pasal 277 KUHP atau 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP. “Ya sudah kami terima pelimpahan dari Polda Lampung. Saat ini MT ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” terang Andrie W Setiawan. Kasi Pidana Umum Kejari Lampung Selatan Fahrul membenarkan pihaknya telah menerima kasus pelimpahan dari Kejati Lampung atas tersangka M. Tohir. \"Iya sudah, sudah lengkap karena perkara dari Kejati,” terang Fahrurrozi. Kendati begitu Kejari Lamsel belum memastikan kapan jadwal sidang atas perkara tersebut dijadwalkan. “ Belum tahu karena hari ini baru terima belum limpah ke pengadilan,” pungkasnya. Pantauan Radar Lamsel, tersangka M. Tohir di bawa di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Senin (22/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Beberapa jam kemudian M.Tohir keluar dari gedung Kejari Lamsel mengenakan celana pendek seraya menenteng kantung warna hijau menuju Polres Lampung Selatan. Di Polres Lamsel M. Tohir dimasukkan ke ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti). Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lampung Selatan, Ipda Zulkarnain mengamini adanya Tahanan Titipan dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. \"Iya ada tahanan titipan dari kejaksaan,\" Singkat Zulkarnain. Diketahui, sepak terjang M. Thohir terhenti setelah ia dibekuk Dirkrimum Polda Lampung. Pria itu ditahan terkait dugaan tindak pidana pemalusan silsilah keturunan, demi menguasai tanah untuk kepentingan reklamasi hutan mangrove oleh PT. Tri Patria Bahuga di sepanjang pantai di Desa Bakauheni. Kuasa hukum pelapor atas nama Galih Patih Gemulung, Supriyanto S.H mengatakan penangkapan M. Tohir telah sesuai dengan hukum. Tindakan upaya paksa dari pihak kepolisian berupa penangkapan atas diri tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang ada, hal ini dikarenakan Tersangka tidak kooperatif untuk datang memenuhi panggilan penyidik. Pada September 2020, Pelapor mewakili Masyarakat Adat Marga Dantaran, yang merupakan salah satu dari 6 Marga saibatin Lampung Selatan, telah melaporkan M. Tohir ke Polda Lampung atas dugaan penggelapan asal-usul (silsilah) dan pemalsuan surat. Adjo, begitu Supriyanto biasa disapa menerangkan bahwa perbuatan Tersangka yang membuat surat seolah-olah dirinya merupakan keturunan langsung dari Kakhiya Nukhjaya tidaklah benar. Sebab faktanya, tersangka bukan keturunan langsung dari kakhiya Nukhjaya. Lelaki itu diduga telah melanggar pasal 277 dan 263 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. “Tersangka (M. Tohir.red) diduga telah membuat surat palsu yang memiliki indikasi menggelapkan sejarah atau asal-usul keturunan sai batin Marga Dantaran lampung selatan. Modus adalah dengan membuat dan menggunakan surat palsu berupa silsilah keturunan Kakhiya Nukhjaya dengan maksud untuk digunakan sebagai dasar penguasaan terhadap tanah yang berada di beberapa lokasi di Kecamatan Bakauheni.” ujarnya. (red)
Pemalsu Silsilah Demi Proyek, Dilimpahkan ke Kejari Lamsel
Selasa 23-02-2021,09:39 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :